Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH belum akan menerbitkan surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga belum mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai perampasan aset.
Prasetyo menyebutkan Kepala Negara memilih berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan RUU itu. “Prabowo lebih memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan DPR dan teman-teman partai,” ujar Mensesneg di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemerintah masih membahas substansi RUU Perampasan Aset tersebut. “Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun dua kali berganti presiden belum ada realisasi mengenai pengesahan RUU tersebut.
Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029. “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menteri Hukum: Presiden Sudah Berkomunikasi dengan Parpol
Supratman mengatakan Presiden Prabowo sudah berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) perihal RUU Perampasan Aset. Dia menuturkan pengesahan RUU itu adalah bagian dari proses politik, sehingga perlu lobi politik agar pembahasan RUU tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik. Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai supaya bisa smooth,” kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menyebutkan RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian Presiden untuk segera diselesaikan. Sembari menunggu proses politik, Kementerian Hukum akan berdialog dengan Anggota DPR.
Menurut dia, terdapat dua opsi pembahasan RUU ini, yaitu apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, atau mungkin untuk mempercepat proses, RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR. Keputusan ini akan diambil dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Dia telah meminta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum segera berkoordinasi dengan Baleg DPR.
Sebelumnya, Presiden menyatakan mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara. Prabowo menyampaikan hal itu dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi nggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo.
RUU Perampasan Aset, yang telah lama mengendap di DPR, menjadi sorotan karena memberi landasan hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Prabowo menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik.
Meski mendapat dukungan dari Presiden, nasib RUU Perampasan Aset di DPR masih belum jelas. Setelah sempat masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan 2024, RUU ini justru gagal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Padahal, draf RUU sudah dibahas sejak 2010 dan dua kali direvisi karena sejumlah pasal kontroversial.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 2 yang memperbolehkan perampasan tanpa proses pidana, serta Pasal 5 ayat 2 yang membuka kemungkinan penyitaan aset yang asal-usulnya tak jelas tanpa pembuktian di pengadilan. Kontroversi ini diduga menjadi alasan kuat sejumlah fraksi di DPR masih tarik ulur.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga belum memberikan sinyal kuat ihwal pengesahan RUU Perampasan Aset ini. “Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ujar Yusril.
DPR Rampungkan Revisi KUHAP Terlebih Dahulu
Adapun Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan parlemen tak akan terburu-buru membahas RUU Perampasan Aset. Saat ini, DPR masih merampungkan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Revisi KUHAP masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset nantinya, Puan memastikan DPR akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Namun kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu. Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang terburu-buru bakal menyalahi aturan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu karena dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ucap Adies di kompleks parlemen, Jumat, 2 Mei 2025.
Hendrik Yaputra, Eka Yudha Saputra, M. Rizki Yusrial, Dani Aswara, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kalau Jabar Kirim Anak Nakal ke Barak, Aceh Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini