Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Sebanyak 13 serikat buruh mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Perpu Cipta Kerja berpotensi mengakibatkan persoalan serius dalam aspek ketatanegaraan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo