Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membuat surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. CALS memintah kemendikbud melakukan investigasi pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Santoso diduga dipecat buntut mengkritik program pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia. Anggota CALS, Charles Simabura, mengatakan Rektor Unair M Nasih melakukan pelanggaran akademik maupun hukum atas tindakan pemecatan Budi Santoso. Menurut Charles, Budi Santoso tidak bisa dipecat karena pendapatnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pendapat Budi Santoso juga tidak keliru dan absurd. Sebagai seorang guru besar dan peneliti, ia telah menekuni puluhan tahun bidang itu,” kata Charles dalam rilis yang diterima, Ahad 7 Juli 2024.
CALS menilai, rektor Unair melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat warga negara. Warga negara dijamin untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan pendapatnya. Hal-hal itu merupakan bagian kebebasan akademik warga negara. “Semua itu tertuang di dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” kata Charles.
Rektor Unair juga diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 144 dan 145 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan itu menjelaskan syarat pemberhentian dari jabatan struktural beserta mekanisme dan tata caranya.
Dekan di kampus merupakan jabatan struktural. Pemberhentian dekan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Pemberhentian jabatan harus dilaksanakan dengan mekanisme dan prosedur yang jelas sesuai dengan aturan hukum. Pemberhentian juga tidak bisa dilakukan karena perbedaan pendapat. “Sehingga tindakan sepihak Rektor Unair memberhentikan Budi Santoso tidak berdasar,” kata Charles.
Bahkan, pemberhentian Budi melanggar Statuta Unair. Statuta itu menjelaskan, dekan dan wakil dekan hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen.
Lebih lanjut, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut. Mereka juga bisa dicopot bila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dari semua itu, pencopotan tidak bisa dilakukan karena perbedaan pendapat.
“Syarat-syarat tersebut memberikan sinyal bahwa tidak satupun syarat yang terpenuhi bagi Rektor Unair untuk memberhentikan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair,” kata Charles.
Karena itu, CALS meminta Mendikbud untuk melakukan investigasi terhadap masalah ini. CALS juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM juga terlibat. Hal ini untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap ada di Indonesia.
Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024. Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia.
Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dari bunyinya, pesan tersebut berisi pesan dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair. Pernyataan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Budi, ketika dihubungi Tempo pada Rabu malam.
“Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas,” begitu isi pesan yang beredar.
Ketika ditanya oleh Tempo, Budi juga membenarkan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan pernyataannya di sejumlah media pada 27 Juni 2024. Budi yang saat itu masih mewakili FK Unair menolak praktik dokter asing di Indonesia. Dia menyebut dokter-dokter lokal masih mampu memenuhi kebutuhan pasien domesik.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan itu. Pimpinan Unair melakukan pemecatan itu untuk menerapkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik.
"Pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," kata Martha saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024.
Tempo sudah mencoba menghubungi Nadiem Makarim untuk meminta tanggapan mengenai permintaan CALS. Namun, Nadiem belum merespons hingga berita ini diturunkan.
AISYAH AMIRAH WAKANG