Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cara Cek Penerima KIP Kuliah dan Besaran Dana Bantuannya

Cek penerima KIP Kuliah Merdeka melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id

16 Desember 2023 | 12.13 WIB

Ayu Mitha (kerudung cokelat), mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dok. Puslapdik
Perbesar
Ayu Mitha (kerudung cokelat), mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dok. Puslapdik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan identitas atau penanda untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa. Mereka yang menerima berasal dari pemadanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP pendidikan tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk KIP Kuliah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2021, Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang menjadi bagian dari transformasi Bidikmisi. Sedangkan pada 2023, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melanjutkan penyaluran KIP Kuliah Merdeka dan Bidikmisi kepada ribuan mahasiswa. 

Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima KIP Kuliah Merdeka? 

Cara Cek Penerima KIP Kuliah Merdeka


Berikut langkah-langkah melihat status penerima KIP Kuliah Merdeka:

- Kunjungi laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- Tekan ikon tiga garis horizontal (burger line), lalu pilih ‘Login Siswa’.

- Ketik nomor pendaftaran dan kode akses.

- Tekan tombol ‘Masuk’.

- Setelah itu, layar akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka. 

Syarat Daftar KIP Kuliah Merdeka


Selain ditujukan bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus memenuhi ketentuan berikut:

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan maupun telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

- Mempunyai potensi akademik baik, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan bukti dokumen sah.

- Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di DTKS Kemensos.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) terakreditasi A atau B serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan akreditasi C. 

Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka


Apabila calon penerima merasa berhak mendapatkan KIP Kuliah Merdeka, maka dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Berikut tahapannya:

- Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

- Klik ikon tiga garis horizontal, lalu tekan tombol ‘Login Siswa’.

- Ketuk tombol ‘Belum punya akun? Daftar baru’.

- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

- Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi terkait kelayakan untuk menjadi penerima.

- Jika validasi berhasil, maka calon penerima akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirimkan ke email.

- Peserta didik kemudian menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

- Berikutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.

- Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Besaran Dana KIP Kuliah Merdeka

Bantuan dana KIP Kuliah Merdeka dibagi menjadi dua, yaitu: 

a.    Biaya pendidikan


- Program studi dengan akreditasi A: maksimal Rp12.000.000 khusus program studi di bidang kedokteran dan Rp8.000.000 untuk program studi non-kedokteran.

- Program studi dengan akreditasi B: maksimal Rp4.000.000.

- Program studi dengan akreditasi C: maksimal Rp2.400.000. 

b.   Bantuan biaya hidup


-        Klaster 1: Rp800.000 per bulan.

-        Klaster 2: Rp950.000 per bulan.

-        Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan.

-        Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan.

-        Bantuan biaya hidup KIP Kuliah Merdeka klaster 5: Rp1.400.000 per bulan. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus