Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cegah Kenakalan Remaja, Natuna Sosialisasikan Jam Wajib Belajar Bagi Siswa

Aturan mengenai jam wajib belajar itu termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar.

8 November 2023 | 07.02 WIB

Sejumlah siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas dengan berkelompok menggunakan gawai secara bergantian di rumah warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 8 Agustus 2020. Kondisi ini memaksa anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil untuk berkumpul di rumah-rumah warga yang menyediakan akses internet melalui WiFi agar dapat mengakses pelajaran. Beberapa siswa ada yang bergantian memakai ponsel karena orang tua mereka tidak mampu membelikan gawai untuk belajar. ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF
Perbesar
Sejumlah siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas dengan berkelompok menggunakan gawai secara bergantian di rumah warga Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 8 Agustus 2020. Kondisi ini memaksa anak-anak yang tinggal di wilayah terpencil untuk berkumpul di rumah-rumah warga yang menyediakan akses internet melalui WiFi agar dapat mengakses pelajaran. Beberapa siswa ada yang bergantian memakai ponsel karena orang tua mereka tidak mampu membelikan gawai untuk belajar. ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau memiliki aturan mengenai jam wajib belajar bagi siswa. Untuk memastikan aturan itu berjalan, pemerintah melakukan sosialisasi aturan itu kepada seluruh Kepala Sekolah di Kecamatan Bunguran Timur Natuna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aturan mengenai jam wajib belajar itu termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2014 tentang jam wajib belajar. Beleid itu mewajibkan para pelajar untuk berada di rumah dan belajar pada hari belajar mengajar efektif dilakukan, yaitu mulai Minggu malam hingga Jumat malam dari pukul 19.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna Irlizar mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk menentukan sanksi jika ada pelajar yang tidak mentaati perbup tersebut. Tujuan dari perbup tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan meminimalisasi kenakalan remaja di Natuna.

"Pada kesempatan ini kita tidak hanya membahas jam wajib belajar akan tetapi kita juga membahas terkait sanksi dari pelanggaran aturan tersebut," kata Irlizar, Selasa, 7 November 2023.

Menurut Irlizar, pembahasan penentuan sanksi dari perbup tersebut perlu dilakukan. Sebab, saat ini banyak pelajar yang berkeliaran di malam hari.

"Di dalam perbup tidak dibunyikan sanksinya, jadi pertemuan kita ini untuk membahas sanksi apa yang cocok agar tidak membuat anak tertekan dan mengganggu psikologi serta bersinggungan dengan aturan perlindungan anak," kata Irlizar.

Penentuan sanksi ini juga dibahas bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat. "Semua stekholder kita libatkan, karena persoalan ini diperlukan kerja tim," kata Irlizar .

Sejauh ini, menurut Irlizar, belum ada sanksi yang ditetapkan karena stakeholder terkait belum menemukan sanksi yang tepat. Namun untuk mengantisipasi kenakalan remaja tersebut, pihaknya akan melakukan patroli secara berkala dan mendata setiap pelajar yang ditemukan berada di luar rumah dan menyerahkan nama-nama tersebut ke pihak sekolah agar mendapat pembinaan.

"Kalau mereka keluar karena ada kegiatan positif seperti les atau yang lainnya tidak kita data," kata Irlizar. "Terkait patroli kita juga sering melakukannya dan kita banyak menemukan pelajar yang keluar malam, oleh karena itu harus kita tentukan sanski agar ada efek jera."

.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus