Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hanya 9 dari 20 calon pimpinan atau capim KPK periode 2019-2023 lolos profile assessment yang patuh melaporkan LHKPN tepat waktu. Lho?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk laporan periodek tahun 2018, kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah sembilan orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat,23 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan, sembilan orang taat lapor LHKPN itu berasal dari kalangan kepolisian, kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan pihak dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, Febri juga menyebut ada lima capim KPK yang terlambat melaporkan LHKPNnya. "Artinya kewajiban dari Januari sampai dengan 31 Maret tetapi baru melapor setelah itu. Bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi," kata dia.
Lalu, dua capim KPK tak pernah melaporkan LHKPN secara periodik. Febri mengatakan, dua orang itu berasal dari Polri dan karyawan BUMN.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA