Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak penolakan masyarakat. Sehingga masyarakat akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

27 Maret 2023 | 12.45 WIB

Ribuan buruh menggelar aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Ribuan buruh menggelar aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/10). TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai bentuk protes terhadap suatu kebijakan yang dianggap merugikan buruh, aksi mogok kerja potensial dilakukan dengan kompak dan serempak. Seperti yang diwacanakan buruh di Indonesia saat ini.  

Buruh Indonesia sedang berhimpun untuk menolak undang-undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan. Aksi mogok kerja secara nasional ini akan berdampak baik itu bagi perusahaan maupun Negara.

Dilansir dari Tempo. Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), mogok kerja mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian terutama di kawasan industri.

“Ekonomi bisa kehilangan perputaran hingga Rp 13,8 triliun per hari akibat mogok kerja di industri manufaktur,” ujarnya saat menanggapi  rencana 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok nasonal pada Juli-Agustus 2023 mendatang.

Tentunya angka tersebut dihitung dari total Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku di sektor industri pengolahan dan dibagi dengan hari kerja efektif dalam setahun. Jika mogok buruh dilakukan dalam waktu 5 hari maka akan ada kehilangan PDB senilai Rp6,9 triliun.

Menurut d itu angka yang cukup besar dan menjadi ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi di 2023. “Jadi kalau ada anggapan UU Cipta Kerja positif bagi ekonomi, itu salah besar justru hubungan industrial semakin memburuk dan merugikan pengusaha pada ujungnya,” tutur Bhima.

Negara menyediakan ruang aspirasi bagi buruh. Aksi mogok kerja nasional juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

FANI RAMADHANI

Pilihan Editor: 5 Dampak Buruk Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus