Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Regulasi yang menyatakan bahwa pejabat negara yang ikut pemilihan presiden tak harus mundur rentan akan penyalahgunaan.
Peraturan tersebut sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA – Pegiat pemantau pemilihan umum dan pakar hukum tata negara mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi yang menyatakan pejabat negara yang ikut pemilihan presiden tak harus mundur dari jabatan, melainkan cukup dengan izin dan cuti dari presiden, rentan akan penyalahgunaan waktu dan jabatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo