Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Data ASN Bocor, Komisi I DPR: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kasus kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini.

12 Agustus 2024 | 15.05 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) mengingat kebocoran data sudah sering terjadi. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) sebagaimana amanat UU RI No. 27 tahun 2022 ttg PDP," kata Sukamta dalam keterangan resmi, Senin 12 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta mengatakan, ada tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut.

Menurut Sukamta, kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini. Perlu dilihat bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Legislator PKS ini juga menjelaskan bahwa dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam hal ini BSSN, harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber. 

DPR juga sejak dulu hingga sekarang terus mendorong diperlukannya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). "Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," kata Sukamta. 

Sebelumnya, muncul kabar dugaan kebocoran data 4.759.218 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan disebut-sebut data ini diperdagangkan di forum hacker, Breachforums, senilai US$ 10 ribu atau hampir Rp 159,4 juta (kurs Rp 15.949).

Badan Kepegawaian Negara memastikan dugaan adanya kebocoran data Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mengganggu layanan manajemen pegawai mereka. BKN mengklaim telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan BKN, BSSN, dan Kominfo akan menginvestigasi kebocoran data ASN yang diungkap oleh Communication and Information System Security Research Center atau CIISSReC.

"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan mitigasi risiko yang perlu dilakukan," ucap Vino melalui laman resmi BKN dikutip pada Senin, 12 Agustus 2024.

Ia berujar dugaan gangguan tersebut tidak akan mengganggu proses berjalannya sistem elektronik yang diakses oleh masyarakat. Namun, Vino mengimbau kepada seluruh pengguna layanan BKN untuk segera memperbarui kata kunci atau password.

"Pembaharuan kata kunci wajib dilakukan secara berkala untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Vino.

Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam tulisan ini

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus