Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Denda Pelanggaran Prokes Tiap Daerah Berbeda, Bandingkan Denda di Luar Negeri

Sebuah mal di Bandung yang lakukkan pelanggaran prokes kena denda Rp 500 ribu, hal ini mendapat sorotan. Berapa denda tiap daerah?

8 Februari 2022 | 16.37 WIB

Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah mal yang berlokasi di Bandung menyorot perhatian warganet karena dianggap lakukan pelanggaran prokes atau protokol kesehatan. Pasalnya, pusat perbelanjaan bernama Mal Festival Citylink itu hanya kena denda Rp 500 ribu padahal telah menimbulkan kerumunan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 saat pertunjukkan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022 lalu.

Sontak, keputusan tersebut memeroleh kritikan publik, salah satunya karena besaran denda pelanggaran prokes atas sanksi administratif yang dilayangkan terlalu kecil. Kondisi ini pun melahirkan satu pertanyaan besar, lantas sebenarnya berapa besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan?

Guna menekan laju persebaran virus covid-19, Pemerintah dengan serius bekerja sama dengan para stakeholders melalui pemberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan penerapan sanksi administratif di beberapa daerah Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam scholarhub.ui.ac.id, sanksi admnistratif adalah sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dengan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan. Sesuai dengan esensi sanksi adminstratif yaitu penekanan sasaran hukuman pada perbuatan, sanksi administratif bagi pelanggar prokes bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran prokes.

Berapa Denda Pelanggaran Prokes?

Namun, besaran denda yang diterapkan di tiap daerah memiliki besarannya masing-masing. Ketentuan mengenai besaran denda prokes telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) setempat. Misalnya, di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bogor, hingga Kalimantan menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga menetapkan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Tentu saja itu jauh beda dengan nilai denda pelanggaran prokes di luar negeri, di Singapura dendanya Rp 3 juta per orang, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta per orang. Di Qatar, pelanggar prokes terancam dipenjara 3 tahun, bahkan di Korea Utara dihukum kerja paksa.

Denda dari sanksi administratif tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah masing-masing. Denda atas sanksi administratif ini tidak hanya menyasar di tingkat individu, tetapi juga tempat usaha.

Bentuk-bentuk pelanggaran prokes antara lain tidak menggunakan masker, hingga disusul dengan warga yang melakukan aktivitas sehingga menyebabkan kerumunan. Selain menerapkan sanksi adminisratif, beberapa daerah juga melakukan denda seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial (berupa membersihkan fasilitas umum), hingga tour of duty.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Satgas Covid-19 Bilang 1.948 Desa Tak Patuhi Prokes

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus