Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan presiden terhitung produk hukum yang sulit disentuh pengadilan dan mustahil dikontrol organ negara yang lain. Keppres bersumber pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tentang kekuasaan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi. Dan menurut Ketetapan MPR Sementara Nomor XX Tahun 1966, keppres bisa merupakan pelaksanaan dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo