Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Yunarto mengklaim, prajurit Komando Distrik Militer 1608/Bima telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan penangkapan pengedar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis 1 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan, sebelum prajurit melakukan tindakan di lapangan, koordinasi dengan kepolisian menjadi hal utama yang dilakukan. Tujuannya, untuk meminimalisir kesalahan persepsi dengan aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi, dalam setiap kegiatan kami tidak bergerak mandiri, tapi sering melakukan kegiatan bersama," kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kendati begitu, ia tak mengatakan rinci siapa dan bagaimana koordinasi itu dilakukan. Yusri menyebut, prajurit tak melakukan pelanggaran karena telah menyerahkan pelaku kepada kepolisian setelah melakukan tindakan.
Menurut dia, meski TNI tak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dalam perkara narkotika, namun untuk pencegahan, tindakan ini tidak bisa diabaikan.
Alasannya, kata Yusri, mencegah terjadinya tindak kriminal tidak mewajibkan untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum seorang seperti kepolisian atau kejaksaan.
"Untuk penangkapan awal kan enggak apa-apa. Supaya pelaku tidak melarikan diri," ucap Yusri.
Merujuk Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR pada Maret lalu, diatur tugas Operasi Militer Selain Perang yang dapat dilakukan prajurit TNI.
Masalahnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), prajurit TNI tak memiliki kewenangan untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
Memang, sebelum disahkan, usul TNI mengurus narkotika sempat masuk pada draf revisi. Tetapi, anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut tak diakomodasi.
"Alasannya, agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain," kata Hasanuddin, 18 Maret 2025.
Adapun, pada 1 Mei lalu, prajurit dari Kodim 1608/Bima menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada penangkapan itu, Kodim 1608/Bima juga menyita sebanyak 32 paket narkotika dengan berat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Koramil 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia menegaskan, operasi penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
"Setelahnya, pelaku kami serahkan kepada pihak Polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid mengarahkan Tempo untuk menghubungi Kepolisian Resor Bima soal hal ini.
Namun Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro belum menjawab pesan konfirmasi Tempo, ihwal koordinasi yang dilakukan TNI dalam penangkapan pengedar narkotika di Bima.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu, alias hanya terkirim belum dibaca.