Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin ambil pusing soal dirinya yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin lalu. Ia menegaskan kebijakannya memberi seponering kepada mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sudah tepat.
"Kami dilaporkan ke mana pun, silakan. Sudah saya bilang, ini hak prerogatif saya," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 11 Maret 2016.
Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), yang terdiri atas 18 organisasi masyarakat, melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran melanggar Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
"Di Undang-Undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak prerogatif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," tutur Ketua Indonesia Police Watch Neta S. Pane.
Neta menerangkan, Prasetyo juga melanggar undang-undang lantaran mengabaikan rekomendasi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Mahkamah Agung. Sebelumnya, Komisi Hukum menolak usul Prasetyo untuk memberikan deponering atas kasus Samad dan Bambang.
Prasetyo enggan menerangkan apakah benar MA juga menolak usulnya memberikan deponering pada kasus Samad dan Bambang. "Itu hak prerogatif. Saya katakan itu demi kepentingan umum," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini