Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Makassar -- Kejaksaan ogah merehabilitasi nama baik bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pasca-penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Kasus Abraham Samad berakhir seiring penerbitan seponering oleh Jaksa Agung, M Prasetyo pada pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan pihaknya tidak harus memulihkan nama baik Abraham mengingat penghentian pengusutan kasus tersebut bukannya karena penegak hukum tidak memiliki cukup bukti. "Itu kasusnya berhenti bukan tanpa bukti, melainkan karena seponering," kata Deddy, di kantornya, Kamis, 10 Maret 2016
Deddy menuturkan intinya tidak lagi ada proses hukum yang membelit Abraham. Kini, pihaknya tinggal mengkaji kelanjutan kasus serupa yang menjerat Feriyani Lim. Deddy enggan berspekulasi mengenai berlanjut atau tidaknya kasus Feriyani ke pengadilan. "Saya belum bisa berpendapat soal itu. Kan masih harus dikaji dulu."
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Hidayatullah, menambahlan seponering tidak mewajibkan jaksa memulihkan nama baik Abraham. Hidayatullah menyebut seponering berbeda dengan proses hukum di pengadilan bila perkara tidak terbukti. "Itu kan bukan perkara tanpa bukti, jadi tidak ada hak yang dipulihkan," ucap Hidayatullah.
Hidayatullah menambahkan seponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang merupakan kewenangan Jaksa Agung. Dia berujar sebatas menjalankan arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Setelah berakhirnya kasus Abraham, kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk mengenai kelanjutan kasus Feriyani Lim.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, tidak mempersoalkan mengenai sikap kejaksaan yang ogah memulihkan nama baik Abraham Samad. Yang penting, kata dia, kasus yang sempat menjerat alumnus Universitas Hasanuddin itu sudah ditutup. Soal nama baik Abraham Samad, kata dia, secara tidak langsung sudah pulih seiring berakhirnya kasus itu.
Adnan menerangkan dari penanganan kasus Abraham itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa mengambil pelajaran untuk tidak memaksakan pengusutan kasus. Kasus yang sempat membelit Abraham diklaimnya merupakan bentuk kriminalisasi oleh kepolisian. "Banyak kepentingan di dalamnya," ucap pria yang juga pengacara Abraham Samad itu.
Pengacara Abraham Samad lainnya, Abdul Kadir Wokanubun, menambahkan pihaknya sedari awal memang tidak pernah menuntut adanya pemulihan nama baik kliennya. Yang diinginkan yakni evaluasi penyidikan perkara agar kasus serupa tidak terulang. Dari kasus tersebut, kata dia, juga terlihat jelas bahwa kinerja kepolisian kurang profesional.
Kadir menyatakan penghentian kasus Abraham Samad melalui mekanisme seponering merupakan langkah tepat. Tim kuasa hukum Abraham Samad yakin tidak ada lagi celah bagi aparat penegak hukum untuk membuka kasus tersebut lantaran sudah dinyatakan berakhir oleh pucuk pimpinan Koorps Adhyaksa. "Kami yakin kok kasus tersebut tidak akan diungkit-ungkit lagi," tutur dia.
Abraham Samad diketahui tersandung kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Polri, awal Januari 2015. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang lantas menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini