Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Dilema Kratom, Tanaman Berpeluang Ekspor yang Disebut Mengandung Narkotika

Kratom disebut mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar bahayanya.

21 Juni 2024 | 07.56 WIB

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Perbesar
Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom. Tanaman ini disebut memiliki kandungan narkotika, tapi berpotensi besar diekspor karena manfaat kesehatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Walhasil, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) membahas isu mengenai tata kelola, tata niaga, dan legalitas tanaman kratom. Ratas diikuti sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita tadi ratas tentang kratom. Dari sisi pertanian untuk sementara ini masuk ke tanaman hutan, tetapi saran kami nanti kalau regulasinya sudah diatur, mungkin kita bisa budi daya, sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya meningkat,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Potensi ekonomi yang sangat besar

Dalam ratas tersebut dibahas penurunan harga kratom yang disebabkan banyak faktor, antara lain kualitas produk, distribusi, dan sebagainya.

Jika nantinya pemerintah menetapkan tata kelola kratom di bawah Kementan, Amran menyatakan, siap melakukan pembinaan kepada para petani dan membentuk korporasi, sehingga ada jaminan kualitas produk, terutama untuk diekspor.

“Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kita budi dayakan, bisa kita tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” ujar Amran.

Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang, karena potensi ekonominya sangat besar yaitu pernah mencapai 30 dolar AS per kilogram.

“Sekarang ini harganya jatuh 2 dolar hingga 5 dolar, ini terlalu rendah,” kata Amran.

Tata kelola dan tata niaga tanaman kratom dibahas oleh pemerintah guna merespons keluhan dari masyarakat, terutama 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat yang kesulitan mengekspor kratom, karena belum ada pengaturan mengenai standardisasi produknya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom adalah Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar AS dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.

Tujuan ekspor lainnya yakni Jerman dengan 0,61 juta dolar AS, disusul India sebesar 0,44 juta dolar AS, dan Republik Ceko dengan 0,39 juta dolar AS.

 

Jokowi perintahkan riset terus dilakukan

Presiden Jokowi memerintahkan supaya riset tanaman kratom terus dilakukan. Pemerintah ingin mengatur mekanisme ekspor hingga standarisasi kualitas tanaman yang sebelumnya disebut mengandung narkotika itu.

“Tadi arahan presiden supaya Kemenkes, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lanjutkan riset,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Moeldoko menjelaskan, kratom memang mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Oleh karena itu, pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar bahaya dari tanaman ini. Target sigi bisa selesai pada Agustus 2024.

Di dalam negeri, standarisasi dan proses produksinya tanaman kratom bakal diawasi oleh BPOM. Produsen akan disurvei sehingga standar bisa terjaga dengan baik. BPOM diharapkan untuk lakukan tata kelola kratom sehingga tidak ada unsur unsur yang tidak sehat seperti bakteri Salmonella e coli dan logam berat.

Berdasarkan laman resminya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun, kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. BPOM telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal.

BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budidaya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus