Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Buruh Melawan Omnibus Law

Ringkasan berita sepekan.

18 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi memburu kelompok Anarko yang dituding bakal menjarah Pulau Jawa.

  • Dua mahasiswa Papua tewas ditembak.

  • Surat janggal staf khusus presiden.

SIKAP pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang tetap membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah wabah corona mendapat perlawanan dari kelompok buruh. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Iswan Abdullah mengatakan organisasinya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bakal mengerahkan puluhan ribu buruh untuk berunjuk rasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi buruh, omnibus law lebih berbahaya ketimbang corona,” katanya pada Rabu, 15 April lalu. Para buruh, dia melanjutkan, bakal berunjuk rasa sambil tetap menjaga jarak untuk menghindari penyebaran virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Damar Panca Mulya juga menyatakan organisasinya telah melakukan aksi di media sosial untuk menolak RUU Cipta Kerja. Mereka, misalnya, membombardir anggota DPR dengan ribuan pesan bernada kritik. Menurut dia, kalangan buruh marah karena DPR tidak memperhatikan suara mereka.

Pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan pada Selasa, 14 April lalu. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan omnibus law akan dibahas oleh panitia kerja. RUU tersebut diserahkan pada pertengahan Februari lalu dan ditargetkan rampung dalam seratus hari.

Supratman mengaku mendapat kiriman pesan protes dari para buruh. “Sekarang ini hampir semua, kami, pimpinan Badan Legislasi, mendapat SMS ataupun WhatsApp dari kalangan buruh,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati curiga DPR membahas RUU Cipta Kerja hanya untuk memenuhi pesanan kelompok tertentu. “Rakyat tidak memesan RUU itu,” katanya. Ia menyayangkan pemerintah dan DPR tidak berfokus menangani wabah corona dan ngotot membahas omnibus law.



ANTARA/Sevianto Pakiding

Dua Mahasiswa Papua Tewas Ditembak

PANGLIMA Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih Mayor Jenderal Herman Asaribab membentuk tim untuk menginvestigasi penembakan dua mahasiswa Papua yang terjadi di Mile 34, kawasan PT Freeport Indonesia, Senin, 13 April lalu. “Untuk melihat perbuatan anggota kami benar atau salah,” kata Herman di Mimika, Papua, Rabu, 15 April lalu.

Personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat diduga menembak Eden Armando Debari, 20 tahun, dan Ronny Wandik, 23 tahun, yang sedang mencari ikan di sungai di Mimika, Papua, hingga tewas. Ayah Eden, Demi Debari, membantah kabar bahwa anaknya yang kuliah di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, adalah anggota kelompok bersenjata.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan penembakan itu merupakan pelanggaran hak asasi. Ia meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi kehadiran TNI di Papua.



Antara/M Ibnu Chazar

Polisi Memburu Anarko

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya memburu anggota grup Anarko yang terlibat aksi vandalisme di kawasan Kota Tangerang, Banten. Pada Sabtu, 11 April lalu, polisi menangkap lima anggota kelompok itu. “Mereka memanfaatkan keresahan masyarakat terhadap virus corona untuk menyulut kerusuhan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

Beberapa coretan yang tersebar di empat tempat itu berupa tulisan seperti “Sudah Krisis, Saatnya Membakar” dan “Kill the Rich”. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada kemungkinan Anarko akan melakukan penjarahan di Pulau Jawa.

Pendiri Yayasan Lokataru, lembaga pegiat hak asasi, Haris Azhar, menilai tuduhan terhadap Anarko berlebihan. “Itu hanya coretan. Tuduhan mereka akan menjarah itu tidak berdasar,” ujarnya.



Pilkada Diundur Desember

KOMISI Pemilihan Umum bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penundaan pemilihan kepala daerah serentak. Hari pemungutan suara yang akan digelar pada 23 September diundur menjadi 9 Desember 2020.

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan penundaan ini terkait dengan wabah corona. Menurut dia, penundaan ini membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. “Jika perpu sudah ada, kami akan segera bekerja,” katanya pada Rabu, 15 April lalu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan perlu ada protokol penyelenggaraan pilkada yang sejalan dengan penanganan Coronavirus Disease 2019. “Penyelenggara pemilu jangan sampai mempertaruhkan keselamatan jajarannya dengan memaksakan pilkada di tengah pandemi corona,” ujar Titi.



Anggota staf khusus Presiden Joko Widodo: Andi Taufan Garuda Putra (kiri), Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, dan Putri Indahsari Tanjung.

Surat Janggal Staf Presiden

ANGGOTA staf khusus presiden, Andi Taufan Garuda Putra, dianggap menyalahgunakan kewenangannya karena mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet pada 1 April lalu kepada para camat. Isinya meminta dukungan untuk program edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri oleh perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek. “Kalau terbukti mencari keuntungan, bisa tergolong korupsi,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, Selasa, 14 April lalu.

Setelah surat itu bocor dan menuai kritik, Andi meminta maaf. Ia mengklaim perusahaannya berniat mendukung program Desa Tanggap Covid-19. “Ini menjadi pelajaran agar saya tetap mengikuti aturan dalam sistem birokrasi,” ucapnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta Amartha tak berhenti membantu program itu. “Mekanismenya diperbaiki agar tak keliru,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus