Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR Persilakan Masyarakat Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini dianggap bermasalah, termasuk proses revisinya.

1 April 2025 | 10.40 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Antara/Melalusa Susthira K
Perbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Maret 2025. Antara/Melalusa Susthira K

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menanggapi derasnya penolakan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Undang-undang yang disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 itu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan legislator tak memasalahkan gugatan masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Politikus Partai Golkar ini mengatakan pengujian yudisial atau judicial review produk undang-undang kepada MK merupakan hak konstitusi masyarakat. “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” kata Dave saat dihubungi Tempo pada Ahad, 30 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dave menyerahkan proses konstitusional itu kepada MK. “Tergantung MK yang menilai apakah bisa diterima atau tidak.”

Gugatan terhadap UU TNI datang dari sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka mengajukan uji materi UU TNI ke MK sehari setelah undang-undang disahkan.

Mahasiswa UI menggugat UU ke MK sebagai wujud penolakan terhadap proses pengesahan revisi UU TNI yang dianggap bermasalah. “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Rizal resmi mengajukan permohonan gugatan pada Jumat, 21 Maret 2025. MK meregistrasi gugatan itu dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Rizal bertindak sebagai kuasa hukum pemohon bersama dengan Muhamad. Adapun ketujuh rekannya terdaftar sebagai pemohon gugatan.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengajukan judicial review terhadap UU TNI. Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan pengajuan uji materi itu sebagai koreksi terhadap pengesahan revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formal dan material.

“Ini kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI melalui pengesahan revisi Undang-Undang TNI, koalisi akan mengajukan judicial review Undang-Undang TNI,” ujar Ardi, Kamis, 27 Maret 2025.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus