Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Draf PKPU Pilkada 2020: ODP dan PDP Covid-19 Didatangi Petugas

Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

6 Juni 2020 | 18.05 WIB

Pasien positif COVID-19 terakhir yang dirawat di RSUD Arifin Achmad (tengah) melambaikan tangan untuk berterima kasih kepada tenaga kesehatan saat proses pemulangan di Kota Pekanbaru, Riau, Ahad, 31 Mei 2020. Pemerintah Indonesia menyatakan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 hingga 31 Mei 2020 terus bertambah. ANTARA/FB Anggoro
Perbesar
Pasien positif COVID-19 terakhir yang dirawat di RSUD Arifin Achmad (tengah) melambaikan tangan untuk berterima kasih kepada tenaga kesehatan saat proses pemulangan di Kota Pekanbaru, Riau, Ahad, 31 Mei 2020. Pemerintah Indonesia menyatakan jumlah pasien sembuh dari COVID-19 hingga 31 Mei 2020 terus bertambah. ANTARA/FB Anggoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Dalam rancangan aturan tersebut, para pemilih yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan didatangi petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPPS dapat melayani hak pilihnya (ODP dan PDP) dengan cara mendatangi pemilih tersebut," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi saat memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Berikutnya, Raka mengatakan, pelayanan penggunaan hak pilih tersebut dilaksanakan mulai pukul 12.00 hingga selesai.

Dalam hal ini, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. KPPS yang bertugas mendatangi pemilih pun menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.

"Dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Raka.

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19 yang dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus