Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewan Pengawas KPK

Rangkuman berita sepekan, dari dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga tudingan pelanggaran hak asasi manusia.

16 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Lili bersama sepuluh orang lain dituding menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero) berupa tiket menonton MotoGP Mandalika dan menginap di Amber Lombok Beach Resort, Nusa Tenggara Barat, selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini masih dalam proses,” ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, Kamis, 14 April lalu. Albertina tak menjelaskan rinci ihwal proses pemeriksaan di Dewan Pengawas KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut seorang penegak hukum, Lili mendapatkan tiket MotoGP kategori premium grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret. Harga tiket untuk kategori itu Rp 2,82 juta per orang. Lili dan rombongan diduga juga mendapatkan empat kamar bertarif Rp 3-5 juta per malam. Kamar itu tak menggunakan nama Lili, melainkan nama berinisial HW, OS, RB, dan SY.

Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa Dewan Pengawas sudah memanggil pejabat di Pertamina, di antaranya Sekretaris Perusahaan PT Pertamina, Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Dewan Pengawas juga meminta Pertamina menyerahkan dokumen pendukung, yaitu data pemesanan tiket MotoGP, sumber dana pembayaran tiket, dan data pemesanan hotel.

Brahmantya dan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman tak merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Tempo. Eka, pegawai Mitra Tours, cucu perusahaan Pertamina yang diduga membeli tiket MotoGP untuk Lili, juga enggan memberikan tanggapan.

Adapun Manajer Amber Resort Dian Purnomo mengatakan, sepanjang perhelatan MotoGP, ada dua grup dari Pertamina yang menginap di hotelnya. Tapi dia tak mengetahui kehadiran Lili Pintauli. “Saya tidak tahu orangnya,” katanya.

Lili Pintauli Siregar tak menjawab pertanyaan yang dilayangkan ke nomor telepon pribadinya. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya menyerahkan dugaan pelanggaran etik itu kepada Dewan Pengawas. Ali meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan di Dewan Pengawas.

Bolak-balik Tersandung Perkara
BUKAN kali ini saja Lili Pintauli Siregar tersandung di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia beberapa kali dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik KPK.

Kasus Tanjungbalai, Sumatera Utara
Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena mengarahkan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial agar perkara suap jual-beli jabatannya dibantu. Dewan Pengawas pada akhir Agustus 2021 memutuskan gaji Lili dipotong 40 persen selama 12 bulan.

Membohongi Publik
Lili pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga membohongi publik dalam konferensi pers. Lili menyebutkan tak mengenal Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Kasus Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga membantu salah satu kontestan pemilihan kepala daerah Labuhanbatu Utara pada Oktober 2021. Dewan Pengawas belum menemukan bukti pelanggaran etik.



Vonis 6 Tahun Dosen Universitas Sriwijaya

Tersangka kasus pelecehan seksual yang juga dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (kiri) di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, 8 Februari 2022/ANTARA/Nova Wahyudi

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun kepada Aditya Rol Azmi dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya itu dilaporkan karena merundung mahasiswi yang sedang mengikuti bimbingan skripsi.

“Yang memberatkan karena terdakwa merupakan tenaga pendidik,” ujar ketua majelis hakim Fatimah dalam sidang putusan, Kamis, 14 April lalu. Fatimah juga menyebutkan Aditya mendapatkan keringanan karena mengakui perbuatannya. Kuasa hukum Aditya, Darmawan, mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.



Korban Begal Jadi Tersangka

KEPOLISIAN Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Murtede alias Amaq Shinta sebagai tersangka pembunuhan dua pelaku begal. “Menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris I Ketut Tamiana, Selasa, 12 April lalu.

Murtede membunuh dua pelaku begal saat membela diri. Laki-laki 34 tahun itu dibegal oleh empat orang saat berkendara di Kecamatan Praya Timur, Ahad, 10 April lalu, sekitar pukul 00.00. Dua pelaku yang masih hidup ditetapkan sebagai saksi untuk Murtede dan tersangka pencurian berat.

Banyak pihak memprotes penetapan Murtede sebagai tersangka. Polisi lalu mengeluarkan Murtede dari penjara. Kepolisian Daerah NTB juga mengambil alih perkara ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Ardianto meminta kasus Murtede dihentikan.



Politikus PDIP Disebut Tonton Video Porno

MAHKAMAH Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Harvey Malaiholo, karena diduga menonton video porno saat rapat kerja. “Kalau enggak sempat dipanggil masa sidang ini, masa sidang besok,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, Selasa, 12 April lalu. Menurut Habib, pemanggilan itu untuk meminta penjelasan dari Harvey.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan Harvey sudah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Video itu tak sengaja ditonton oleh Harvey karena ada yang mengirimkan sebuah tautan. Kepada Bambang, Harvey mengaku malu atas perbuatannya. “Fraksi PDIP tak akan memberikan sanksi,” ucap Bambang



Tudingan Pelanggaran HAM dari Amerika

Scan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Mayestik, Jakarta, September 2021/TEMPO/Subekti.

PEMERINTAH Amerika Serikat menyebutkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan di Indonesia berpotensi melanggar hak asasi manusia. Tudingan itu termuat dalam laporan praktik hak asasi manusia di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika.

Menurut laporan tersebut, organisasi masyarakat sipil khawatir akan keamanan privasi data penduduk di aplikasi tersebut. Pemerintah Amerika juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hak asasi, semisal dalam kasus pembunuhan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam dan tes wawasan kebangsaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan tudingan itu tak berdasar. “Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus