Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

Tugas KPK tentu bukan hanya pencegahan, tetapi juga penindakan, contohnya operasi tangkap tangan atau OTT

21 Juni 2024 | 21.13 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Perbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang heran ada menteri yang menganggap penindakan oleh komisi antirasuah menghambat investasi. Hal ini disampaikan Saut saat menanggapi anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia dalam diskusi di Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Malah ada menteri bilang nggak perlu OTT (operasi tangkap tangan), KPK menghambat investasi. Gue bingung tuh kok ada menteri ngomong kayak gitu,” kata Komisioner KPK periode 2015-2019 saat Diskusi Publik: "Mencari Pemberantas Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia pada 2023 stagnan di skor 34. Namun peringkat Indonesia anjlok dari 110 ke 115 dari 180 negara. Dia menjelaskan, hal terpenting untuk ukuran utama investasi adalah justru harus menaikkan skor IPK Indonesia. Saut dalam diskusi tersebut tidak menyebutkan siapa menteri yang dimaksud. 

Saut mengatakan, tugas KPK tentu bukan hanya pencegahan, tetapi juga penindakan yang salah satu bentuknya adalah OTT. Saut mengatakan tim panitia seleksi calon pimpinan KPK mendatang harus bisa mencari figur yang bisa mengangkat skor IPK Indonesia. 

Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Panjaitan diketahui merupakan pejabat yang berkali-kali mengkritik OTT KPK. Pada 18 Juli 2023 misalnya, Luhut mengatakan KPK tidak usah terlalu pamer OTT dan menyebut OTT KPK kampungan. Luhut menilai, KPK harusnya tak bangga ketika banyak tangkap tangan. Dia bahkan menyebut upaya senyap ini tak lagi banyak karena sudah ada digitalisasi seperti e-Katalog untuk pengadaan.

“Jangan hanya bilang nangkap-nangkap saja, saya bilang kampungan. Saya setuju ditangkap, tapi kalau semakin kecil ditangkap karena digitalisasi, kenapa tidak?” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Luhut juga mengeluarkan opini kontroversial soal OTT KPK dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Ia mengajak kepala daerah agar berani melawan OTT dan mengajak kepala daerah mengubah paradigma pengelolaan menjadi serba digital untuk mengurangi potensi korupsi. 

"Kita harus melawan OTT supaya menjadi negara yang bermartabat. Saya kira, kita tidak mau negara kita jadi negara yang dituduh tidak memiliki ekosistem yang bagus sehingga terjadi korupsi di Indonesia," kata Luhut.

Di lain kesempatan, Luhut mengatakan OTT dapat memperburuk citra Indonesia di mata negara lain. Solusinya, ia mempromosikan ide digitalisasi pengawasan untuk pencegahan antikorupsi. "OTT, OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," kata Luhut dalam acara di Jakarta pada Selasa 20 Desember 2022.

Luhut juga pernah mengatakan OTT yang dilakukan KPK tak membuat orang jera. Meski lembaga anti-rasuah gencar melakukan penindakan, angka korupsi di Indonesia dinilai masih tetap tinggi.

“Maaf kalau saya bicara terbuka. OTT pun buahnya tidak buat orang jadi kapok. Tidak juga,” kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas 2021-2022 di Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Saat itu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 tercatat sebesar 37 atau turun 3 skor dari 2019 yang sebesar 40. Indonesia berada di posisi 102 dari 180 negara.

Selain Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko disebut juga pernah menganggap KPK sebagai penghambat masuknya investasi. Pernyataan itu ia lontarkan sebagai alasan pemerintah tidak akan menunda pengesahan revisi Undang-undang KPK. "Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019. Namun Moeldoko tak menjelaskan detail alasan KPK disebut sebagai lembaga yang menghambat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.


EKA YUDHA SAPUTRA | FEBYANA SIAGIAN | ANDIKA DWI | FRISKI RIANA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus