Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah Terinfeksi Virus Corona

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah pasien terpapar virus Corona tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum,

27 Maret 2020 | 21.00 WIB

Suasana pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien virus corona COVID-19 yang meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu, 25 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien virus corona COVID-19 yang meninggal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - MUI atau Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Virus Corona.

Dalam fatwa tersebut, pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis yang dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat (hukum agama).

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga (petugas dan pentakziah) tidak terpapar Covid-19," demikian Fatwa MUI seperti dikutip Tempo hari ini, Jumat, 27 Maret 2020.

Berikut ini pedoman tata cara memandikan jenazah yang terinfeksi virus Corona:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

Sementara itu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu dengan cara:

1. Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu;
2. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, masih menurut Fatwa MUI Nomor 18, jika menurut pendapat ahli jenazah tersebut tidak bisa dimandikan atau ditayamumkan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Dalam fatwa tersebut MUI juga menjelaskan pedoman mengafani jenazah yang terinfeksi virus Corona, yakni:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas;
2. Setelah pengkafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;
3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Adapun fatwa MUI tentang pedoman menyalatkan jenazah yang terinfeksi virus Corona adalah:

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;
2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19;
3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib);
4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Fatwa MUI juga mencakup tata cara menguburkan jenazah yang terjangkit Covid-19 akibat virus Corona, yaitu:

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;
2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan;
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus