Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

FPI: Sebutan Kafir Bukan Ujaran Kebencian atau Diskriminasi

FPI menanggapi usulan NU untuk menghilangkan sebutan kafir.

2 Maret 2019 | 17.32 WIB

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 14 Februari 2017. Foto: ohannes P. Christo
Perbesar
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Denpasar, Bali, 14 Februari 2017. Foto: ohannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menanggapi soal usul penghapusan sebutan kafir bagi nonmuslim Indonesia dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Munarman, kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi, tetapi istilah yang diajarkan dalam Islam untuk menyebut manusia yang menutup diri dari Islam.

“Kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi, itu istilah yang diberikan Allah kepada manusia yang menutup diri dari kebenaran Islam yang dibawa melalui baginda Rasulullah SAW,” ujar Munarman kepada Tempo, Sabtu, 2 Maret 2019.

Sebelumnya, Munas NU mengusulkan agar tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam. Pimpinan sidang, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para nonmuslim di Indonesia.

"Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tapi 'Muwathinun' atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019.

Meski begitu, kata Moqsith, bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.

Munarman mengkritik cara berpikir NU, yang ia sebut menyesatkan. Karena menurutnya tidak tepat memadankan konsep kafir dengan konsep warga negara.

Munarman menyebut sebutan kafir sudah lahir di dunia sejak ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Selama itu juga, kata dia, tidak pernah ada yang mempermasalahkan istilah tersebut. “Kok tiba-tiba bagi sebagian kecil hamba Allah yang membahas, malah menempatkan diri sebagai penentang Allah. Berani sekali mereka,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus