Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Konsultasi (Rakon) Nasional Partai Golkar di Grand Bali Beach, Sanur, merekomendasikan pemberian teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung. Rapat yang berakhir Selasa, 5 Januari 2016, siang ini menilai Akbar membuat manuver yang tidak produktif bagi partai karena ikut mendorong munas luar biasa.
Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. “Padahal beliau terpilih secara aklamasi di Munas Bali,” ujar Nurdin.
Rapat koordinasi juga merekomendasikan partai berlambang beringin ini merapat ke pemerintah Jokowi. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid yang memimpin rakor itu menyebut, rekomendasi itu telah melalui pertimbangan yang matang.
“Kita telah mencermati pemerintahan Jokowi dengan segala kekuatan dan kelemahannya,” kata Nurdin, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum karena Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri.
Sikap Golkar itu tidak langsung diputuskan di rapat konsultasi tapi akan diputuskan dalam rapat pimpinan nasional yang rencananya akan digelar di Yogyakarta pada 23-25 Februari. Sebab konsolidasi sifatnya hanya merupakan forum diskusi dan bukan ajang pengambilan keputusan.
Secara keseluruhan rakon membuat delapan rekomendasi penting. Selain merapat ke Jokowi, rakon juga merekomendasikan untuk memberikan teguran kepada Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung.
Terkait dengan pencabutan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nurdin menyatakan akan segera melakukan konsolidasi. Surat Menkumham Nomor M.HH/23.AH.11.01 Tahun 2015 itu mencabut SK Menkumham Ri Nomor N. HH/01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono.
“Akan ada identifikasi mana yang hanya ikut-ikutan, mana yang terpaksa dan mana yang jadi inisiator,” ujarnya.
Bila menjadi inisiator, akan dianggap sebagai pelanggaran berat. Rakon juga menyepakati, Munas Partai Golkar tidak akan dilaksanakan sampai berakhirnya masa kepengurusan Munas Bali, yakni 2014-2019. Ini adalah sikap yang dinyatakan sebagai sikap taat asas dan hukum AD/ART partai.
ROFIQI HASAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini