Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo menuding pemerintah telah berpihak pada kubu Agung Laksono dalam penyelesaian konflik Golkar. Sikap yang diambil pemerintah, kata Bambang, menunjukkan pemerintah hanya ingin mengakomodasi kepentingan kekuasaan.
"Pemerintah memakai Agung sebagai kuda troya untuk menghancurkan Golkar dari dalam," ucap Bambang saat dihubungi Ahad, 12 Juli 2015.
Keberpihakan pemerintah, menurut Bambang, terlihat dengan diusulkannya islah sementara bagi kedua pihak demi bisa mengikuti pemilihan umum kepala daerah serentak. Bila pemerintah adil, Bambang menilai seharusnya kubu Golkar yang disahkan mengacu pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga:
MISTERI, Akun @akseyna: Saya Janji Balas Perbuatan Kalian
KASUS ANGELINE: Inilah Teror yang Menghantui Saksi Kunci
Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengingatkan kubu Agung Laksono agar tak senang dulu atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Saya bilang jangan mimpi basah dulu karena kami akan mengajukan kasasi," kata Bambang
PTUN sebelumnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono. Putusan itu mengabulkan gugatan dari kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie alias Ical.
Bambang mengatakan kubu Agung Laksono jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum demi melaksanakan munas Ancol. "Tapi pemerintah sudah memutuskan mem-backing kepengurusan Agung Laksono padahal semua tahu munas Ancol itu abal-abal," ucap Bambang.
Baca juga: Duh, Si Ayah Kandung Pernah Diminta Ngaku Menculik Angeline
Gugatan kubu Ical tentang perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kubu Agung saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan pengadilan akan dikeluarkan pada 24 Juli mendatang.
Sementara itu, keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan Ical telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PTTUN menerima permohonan banding kubu Agung dan menyatakan PTUN tidak berwenang untuk menguji apakah tindakan tergugat/pembanding dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kubu Ical berencana mengajukan kasasi atas hasil PTTUN.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
KASUS ANGELINE: Inilah Teror yang Menghantui Saksi Kunci
Dibunuh Mirip Angeline:Tiara Rupanya Anak Kesayangan Pelaku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini