Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cianjur - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman, 41 tahun atas penetapannya sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah, mengatakan, hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Erliansyah menyebutkan, proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan KUHAPidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak, hakim tunggal menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sah," kata Erliansyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 27 Februari 2023.
Kepala Subdirektorat Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Agus Jamaludin, menyebutkan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini sejak awal sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya ditolak oleh hakim tunggal dan dinyatakan kami selaku tim kuasa terlapor diperintahkan selanjutnya untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perakara ini," kata Agus.
Menurut Agus, tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam proses penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman pada prinsipnya sudah menguatkan, baik itu tindakan penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan dengan tindakan referesif sudah sah sesuai dengan aturan hukum.
"Penyidik kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka pemohon (Sugeng). Untuk itu penetapan tersangka Sugeng sah menurut hukum," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sugeng, Anita Hayatunnufus Nasrullah mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun, menurut Anita, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan hakim, seperti yang diatur dalam undang-undang yang berlaku tidak dapat mengajukan banding. Setidaknya kita sudah berusaha untuk menegakan keadialan dan kebenaran sesuai dengan yang kita usahakan," kata Anita.
Anita menambahkan, selanjutnya akan fokus pada perkara pokok yang menjerat tersangka Sugeng. "Kita fokuskan pada perkara pokok, karena proses penyidikan tentunya akan berlanjut dan kita akan siapkan bahan pembelaan," tandasnya.
DEDEN ABDUL AZIZ