Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Gunung Merapi Menggembung, Ahli: Tenang dan Jangan Panik

Masyarakat diminta tidak panik menghadapi aktivitas deformasi berupa penggembungan Gunung Merapi. Status masih waspada atau Level II.

19 Juli 2020 | 21.09 WIB

Kondisi Gunung Merapi yang tengah erupsi pada Ahad, 21 Juni 2020. Foto yang diunggah Twitter resmi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) ini menunjukkan letusan Gunung Merapi dengan tinggi kolom mencapai 6.000 meter. twitter.com/BPPTKG
Perbesar
Kondisi Gunung Merapi yang tengah erupsi pada Ahad, 21 Juni 2020. Foto yang diunggah Twitter resmi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) ini menunjukkan letusan Gunung Merapi dengan tinggi kolom mencapai 6.000 meter. twitter.com/BPPTKG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli vulkanologi Universitas Gadjah Mada Agung Harijoko meminta masyarakat tidak panik menghadapi aktivitas deformasi berupa penggembungan Gunung Merapi. Namun ia menyarankan warga agar meningkatkan kewaspadaan.

"Tetap tenang dan jangan panik. Ikuti arahan dan patuhi rekomendasi yang disampaikan oleh BPPTKG atau BPBD setempat," kata Agung melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Ahad, 19 Juli 2020.

Dia menyampaikan hingga saat ini Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta masih menetapkan status Gunung Merapi pada level II atau Waspada. Hal itu, menurut dia, menunjukkan belum ada peningkatan potensi bahaya dari aktivitas Gunung Merapi. Ancaman bahaya masih berada pada radius tiga kilometer dari puncak Merapi.

"BBPTKG menyatakan ada penggembungan di tubuh Merapi yang mengindikasikan ada magma yang bergerak didalamnya, tapi masih lebih kecil dibanding deformasi sebelum erupsi 2010," kata dosen Teknik Geologi UGM ini.

Agung menjelaskan pergerakan magma tersebut bisa berlanjut dengan erupsi. Namun bisa juga tidak berlanjut erupsi. Apabila terjadi erupsi, kata dia, maka kemungkinan erupsi yang akan terjadi bisa berupa erupsi efusif yang membentuk kubah lava atau berupa erupsi eksplosif dengan letusan yang kuat. "Erupsi Merapi bukan baru saja terjadi, tapi sudah berlangsung lama yakni sejak keluarnya kubah lava pada 2018 lalu," kata Kepala Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM ini.

Dia mengatakan bahwa BBPTKG terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Merapi dengan baik. Namun dia menilai masyarakat perlu untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan dari erupsi gunung api sebagai upaya mitigasi bencana.

Menurut dia, bahaya utama saat terjadi longsoran kubah dengan volume besar adalah terbentuknya awan panas atau yang dikenal masyarakat Jawa dengan sebutan wedhus gembel. Selain itu juga ancaman abu vulkanik yang bisa menyebabkan gangguan pernafasan. "Saat terjadi hujan abu, masyarakat diharapkan memakai masker untuk mencegah partikel-partikel abu halus terhirup ke tubuh," kata dia.

Setelah erupsi berakhir, Agung berharap masyarakat mewaspadai ancaman lahar dingin saat musim penghujan karena hujan dengan intensitas tinggi akan membawa material vulkanik dari letusan gunung yang berada di lereng gunung atau hulu.

Sebelumnya, Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida menjelaskan deformasi atau perubahan bentuk gunung berupa penggembungan (inflasi) Gunung Merapi ditunjukkan dengan adanya pemendekan jarak tunjam dua sentimeter dalam kurun satu pekan berdasarkan periode pengamatan 26 Juni-2 Juli 2020.

Menurut Hanik, deformasi yang terjadi di tubuh gunung merupakan salah satu tanda adanya magma yang naik ke permukaan. Namun demikian, ia meminta masyarakat tidak perlu panik karena naik atau keluarnya magma ke permukaan merupakan hal yang biasa terjadi di gunung api aktif, seperti Gunung Merapi.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus