Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR yang membidangi pendidikan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah guru honorer. Mereka adalah guru-guru dari Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Jawa Tengah dan Forum Guru Prioritas Pertama Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rapat tersebut, sejumlah guru mengeluhkan kondisi guru dengan kategori P1 yang belum mendapatkan penempatan kerja. Diketahui, kategori P1 adalah prioritas tertinggi untuk guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Di Jawa Tengah banyak sekali teman-teman yang dikeluarkan, yang menyandang P1 yang sampai sekarang dari tahun 2021 kami belum mendapatkan surat keputusan (SK),” kata salah satu perwakilan guru dari Jawa Tengah dalam RDP di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Selain itu, ada juga guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyayangkan kondisi tersebut. “Saya menyimak kawan-kawan swasta terutama sudah ke luar tidak dapat gaji tidak boleh juga mengajar di tempat lain,” ujar Dede dalam rapat.
Dia pun menilai kondisi tersebut sebagai sebuah ketidakadilan. “Menurut saya ini memang zalim ya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Dede menyampaikan bahwa perekrutan P1 tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek. Dia berujar perekrutan tersebut dilakukan secara lintas kementerian di mana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga Kementerian Dalam Negeri ikut terlibat.
Dede berujar komisinya sudah menanyakan ke Kementerian Dalam Negeri perihal sanksi yang bisa diberikan kepada pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut. Khususnya, kata dia, jika ada pemerintah daerah yang tidak menggunakan alokasi dana yang sudah diberikan untuk mengangkat tenaga guru honorer menjadi PPPK.
“Saya sudah minta kepada Kemendagri sanksinya apa jika pemerintah daerah tidak menggunakan alokasi dana itu, untuk katakanlah pengangkatan honorer ya sanksinya akan diberikan,” ucap Dede. Contohnya, kata dia, sanksi pengurangan alokasi dana untuk tahun berikutnya.