Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Manajemen PT ITCI Kartika Utama menyatakan telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak 1993. Nicholay Aprilindo, Public Affairs & Government Relations Arsari Group—induk PT ITCI Kartika Utama—mengatakan HGB awal itu berlaku sampai 2014.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo