Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

HGB ITCI Kartika Utama Diperpanjang Sejak 2017

ITCI Kartika Utama mengelak tuduhan telah merampas tanah warga di wilayah IKN. Mengklaim HGB perseroan diperpanjang sejak 2017. 

24 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Desa Telemow yang tergusur, 12 Agustus 2023. Tempo/Sapri Maulana
Perbesar
Desa Telemow yang tergusur, 12 Agustus 2023. Tempo/Sapri Maulana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Manajemen PT ITCI Kartika Utama menyatakan telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak 1993. Nicholay Aprilindo, Public Affairs & Government Relations Arsari Group—induk PT ITCI Kartika Utama—mengatakan HGB awal itu berlaku sampai 2014. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus