Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hari Ini, Kuasa Hukum Prabowo Kirim 4 Truk Alat Bukti ke MK

Dia berujar tim kuasa hukum Prabowo akan mengirimkan alat bukti untuk menguatkan dalil mereka di persidangan MK.

17 Juni 2019 | 12.30 WIB

Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana membacakan berkas permohonan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana membacakan berkas permohonan versi perbaikan dalam sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Almir mengatakan timnya akan mengirim empat truk alat bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Dorel mengatakan dirinya baru saja berkoordinasi dengan pihak MK terkait pengiriman alat bukti ini.

Baca: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Koordinasi ini penting untuk penyerahan dan pengangkutannya. Hari ini kemungkinan empat truk," kata Dorel di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dorel menjelaskan, alat-alat bukti yang akan diserahkan hari ini berupa dokumen C1 plano dari enam provinsi. Tiga provinsi dari Kalimantan, Bali, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Namun dia tak merinci tiga provinsi dari Kalimantan yang dimaksud.

Dorel mengklaim total alat bukti yang akan diserahkan berjumlah 12 truk, seperti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga lainnya, Luthfi Yazid, dalam sidang perdana di MK pada Jumat, 14 Juni lalu. Akan tetapi, Dorel juga tak merinci seperti apa truk dan kontainer yang akan dipakai untuk mengangkut.

Dia berujar tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga akan mengirimkan alat bukti untuk menguatkan dalil mereka di persidangan. Dorel menyebut mereka diperbolehkan menyerahkan alat bukti hingga sebelum sidang terakhir.

"Alat bukti itu sesuai hukum acara bisa diserahkan sampai persidangan terakhir," kata dia.

Baca: Kubu Prabowo Perbaiki Materi Gugatan, KPU Bakal Tambah Alat Bukti

Menurut Dorel, alat-alat bukti tak bisa diserahkan langsung hari ini lantaran mereka harus cermat dan teliti dalam proses penggandaan. Tim juga harus memilah agar alat-alat bukti itu tak tumpang tindih.

Kepala Bagian Hubungan dan Masyarakat MK Fajar Laksono mengatakan lembaganya memberi tenggat penyerahan alat bukti hingga hari ini. Namun, jika para pihak memerlukan tambahan waktu, dia mempersilakan hal itu disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang pemeriksaan besok.

"Sampai hari ini, tapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung majelis hakim," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan jumlah alat bukti kemungkinan tak akan mencapai 12 truk. Dia berujar ada sejumlah alat bukti yang disampaikan dalam bentuk digital.

Baca: Tim Hukum Jokowi Siapkan Keterangan untuk Gugatan versi 10 Juni

Adapun Lutfhi Yazid juga tak memastikan volume alat bukti yang akan dikirimkan. "Yang jadi perdebatan itu ukuran truknya seperti apa, itu saya enggak mau...yang jelas ada 11 kendaraan begitu yang akan berangkat ke sana. Kalau ukurannya seperti apa saya enggak mau..., yang jelas banyak lah, kita enggak bohong gitu, banyak bangetlah ukuran saya," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus