Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Politik Akomodasi Posisi Wakil Menteri

Kementerian Sosial dianggap kurang strategis sehingga tak perlu dilengkapi dengan wakil menteri. Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Menteri Sosial, yang terakhir kali ada pada masa Orde Lama.

27 Desember 2021 | 00.00 WIB

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tugas wakil menteri sudah tidak relevan diterapkan karena menteri sudah memiliki beberapa staf ahli dan dilengkapi dengan direktorat jenderal.

  • Sebagian jabatan wakil menteri dalam kabinet Jokowi diisi oleh barisan partai pendukung pemerintah.

  • Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga terdapat jabatan wakil menteri.

JAKARTA – Pengamat politik mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang diduga akan kembali menggemukkan kabinetnya. Indikasi itu terlihat dari terbitnya peraturan presiden yang mengakomodasi jabatan Wakil Menteri Sosial.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus