Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 setelah permohonan tercatat dalam e-BPRK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik. Kendati demikian rentang waktu tersebut terpotong masa liburan Lebaran 1445 Hijriah yakni 8 sampai 13 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa jadwal sidang MK terkait PHPU 2024 setelah libur Lebaran?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk diketahui, adapun tahapan persidangan perkara PHPU 2024 di sidang MK dimulai dengan registrasi pada 25 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman jadwal sidang pada 26 Maret 2024. Sementara sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024 dan seterusnya. Adapun tahapan sidang PHPU ini telah dinyatakan rampung di hari ke-12 pada Jumat, 5 April 2024 lalu.
“(Tanggal) 25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Fahar menuturkan, yang dihitung adalah hari kerja. Sehingga cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung. Libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April), praktis itu bukam hari sidang karena itu bukan hari kerja,” kata Fajar. “Jadi akan dilanjutkan, jika masih sidang lagi ya tanggal 15-22 (April).”
Jadwal sidang sengketa Pilpres berikutnya usai libur Lebaran
Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa Pilpres berikutnya merupakan pernyataan hasil keputusan oleh MK. Putusan PHPU tersebut akan digelar pada Senin, 22 April 2024 mendatang. “Nanti putusan tanggal 22 April 2024,” katanya, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 202.
Adapun tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan
Setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara, saat ini MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024. Kesepakatan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut.
“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata
Suhartoyo mengatakan sebelumnya tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres tidak diwajibkan. Namun, pada perkara kali ini, ada banyak dinamika yang berbeda. MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.
Dia menyebut pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan ini. Adapun batas terakhir penyampaian kesimpulan pada 16 April 2024, pukul 16.00.
“Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I AMELIA RAHIMA SARI | SAPTO YUNUS
Pilihan Editor: Mengenal Tahapan Penyampaian Kesimpulan PHPU yang Dijadwalkan MK