Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas Temukan Dugaan Penyimpangan Bansos

Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menemukan indikasi penyimpangan bansos yang berujung kasus dugaan korupsi Menteri Sosial Juliari Batubara.

16 Desember 2020 | 10.00 WIB

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyalurkan bantuan 13.121 paket sembako kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Juliari Batubara masih melakukan kunjungan kerja sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi paket bansos Covid-19. Facebook Kemensos
Perbesar
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyalurkan bantuan 13.121 paket sembako kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Juliari Batubara masih melakukan kunjungan kerja sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi paket bansos Covid-19. Facebook Kemensos

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menemukan sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bagi difabel selama pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Temuan ini menyusul penetapan status tersangka korupsi dana bansos terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara beberapa waktu lalu. Pegiat Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti menelisik pada Menteri Sosial Juliari Batubara saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dugan korupsi ini kemungkinan sudah merasuk ke jajaran paling bawah. Bongkar segala jalur korupsi," kata Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti dalam konferensi pers daring mengenai pernyataan sikap Jaringan Organisasi Disabilitas Indonesia terhadap Dugaan Korupsi oleh Menteri Sosial, Minggu 13 Desember 2020. Sebab berdasarkan temuan organisasi tersebut, indikasi korupsi bansos ini sudah menjalar ke level bawah lantaran lemahnya pengawasan, pelaksanaan, dan akuntabilitas.

Yeni Rosa Damayanti mencontohkan beberapa dugaan korupsi dana bansos pemerintah. Difabel mental di Jakarta mengeluhkan pemotongan dosis obat yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi separuhnya. Padahal obat-obatan tersebut harus dikonsumsi saban hari.

Penyintas skizofrenia, bipolar, dan skizoafektif misalkan, harus mengkonsumsi obat Seroquel sebanyak 700 miligram per hari. Gara-gara pemotongan bantuan, dosis obat yang dikonsumsi hanya 400 miligram saja yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selebihnya, dosis 300 miligram harus diupayakan sendiri.

Harga satu butir obat Seroquel tersebut mencapai Rp 30 ribu. Dalam sebulan, mereka harus mengeluarkan dana Rp 900 ribu untuk menambal kekurangan dosis obat yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. "Banyak yang memaksakan diri pakai obat yang hanya setengah dosis. Akhirnya banyak yang masuk rumah sakit karena dosisnya kurang," kata Yeni.

Menurut Yeni, jika dana bansos tak dikorupsi, semestinya anggaran tesebut dapat menutup kekurangan dosis obat, sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan. "Ini bikin kami marah. Dosis obat dipotong setengah, dana bansos malah dikorupsi," kata Yeni.

Anggota Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas juga menemukan bansos Covid-19 tidak disalurkan secara merata kepada seluruh difabel. Berdasarkan riset selama Maret - Oktober 2020, ada enam kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang tidak dapat mengakses program bantuan sosial dari pemerintah pusat dan daerah.

Akibatnya, anak-anak dengan disabilitas berat maupun multidisabilitas tidak mendapatkan basos tersebut. "Anak-anak dengan Cerebral Palsy tidak bisa menjalani terapi karena layanan terapi di rumah sakit tutup selama pandemi," kata Nuning Suryatiningsih, Ketua Organisasi Harapan Nusantara atau Ohana Indonesia.

Biasanya, anak-anak dengan Cerebral Palsy melakukan terapi dua sampai tiga kali dalam sepekan di rumah sakit. Terapi itu untuk melenturkan saraf motorik. Sementara dalam mobilitas keseharian, anak-anak Cerebral Palsy sangat bergantung kepada orang lain.

Sejak layanan terapi di rumah sakit tutup, mereka tak lagi bisa mengaksesnya. Keterampilan terapi yang dimiliki orang tua anak-anak berkebutuhan khusus itu sebatas terapi dasar. Perkembangannya, ada beberapa terapis yang membuka layanan melalui daring. "Mereka tak berani memberikan terapi langsung kepada anak-anak Cerebral Palsy karena anak-anak ini sangat rentan terpapar virus," kata Nuning.

Temuan berikutnya adalah tidak ada tender pengadaan barang selama Covid-19. Sementara bansos yang diberikan kepada difabel berupa barang senilai Rp 300 ribu. Tri Astuti Handayani dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI Pusat sempat mengecek harga barang yang diberikan dengan harga pasar di Bekasi sesuai tempat tinggalnya. "Jika menggunakan di warung, nilai sekantong bansos itu hanya Rp 220 ribu. Artinya ada mark up Rp 80 ribu," kata Tri.

Bansos itu berisi sejumlah bahan makanan kaleng, termasuk yang pernah dilarang beredar karena ada temuan cacing di dalamnya. Ada pula barang-barang yang masa berlakunya mendekati waktu kedaluwarsa. "Ada yang masa kedaluwarsanya tinggal tiga hari sejak diterima," kata Tri.

Pemerintah juga tidak punya data valid dan pembaruan data difabel penerima bansos sehingga berpeluang terjadi korupsi. Survei BPS pada 2015 mencatat jumlah difabel sebanyak 21,5 juta jiwa. Sementara Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan atau TNP2K pada 2018 merilis jumlah difabel kategori miskin bertambah 18 persen. "Belum ada data difabel terdampak Covid-19," kata Yeni Rosa.

Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Risnawati Utami mengatakan dilihat dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional, korupsi dana bansos yang terjadi merupakan pelanggaran HAM berat. "Karena dilakukan dalam situasi bencana dan korbannya adalah difabel yang merupakan kelompok marginal," kata Risnawati.

Pito Agustin Rudiana

Koresponden Tempo di Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus