Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

JK Membantah Pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Menyasar Oposisi

Menurut JK Tim Bantuan Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto tak terlibat dalam penindakaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

13 Mei 2019 | 20.14 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama istrinya, Mufidah, menghadiri acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 26 Januari 2019. Tempo / Friski Riana
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama istrinya, Mufidah, menghadiri acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 26 Januari 2019. Tempo / Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai tak ada yang salah dalam pembentukan  Tim Bantuan Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. JK membantah tim ini dibentuk hanya untuk menangkapi tokoh dari pihak oposisi pemerintah.

"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh. Sesuai Undang-Undang. Undang-Undang Dasar juga boleh berpendapat, jadi (yang) diperiksa bukan karena oposisinya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019.

Baca: Wiranto Ungkap Kriteria untuk Bergabung Tim Bantuan Hukum

Pertanyaan terhadap Tim Asistensi Hukum muncul setelah belakangan kepolisian menindak sejumlah tokoh oposisi. Mulai dari penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Eggi Sudjana atas tuduhan makar, hingga pemeriksaan Kivlan Zein atas tuduhan makar.

JK menilai penindakan yang dilakukan kepolisian ini sudah sesuai porsedur dan bukan dikarenakan mereka sebagai tokoh oposisi. "Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," kata JK.

Simak: Wiranto: Bukan Bikin Tim Hukum Nasional, tapi Tim Bantuan Hukum

Menurut JK tim asistensi  tak terlibat dalam penindakaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Tugas mereka hanya sebatas memberi saran yang menjadi landasan penindakan sebuah kasus. "Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli. Semacam itulah kira-kira penasihat ahli, menilai," kata JK.

Tim Bantuan Hukum ini dibentuk oleh Wiranto pasca pemilihan presiden 2019. Tim ini dibentuk dengan dasar untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan tersebut. Tim ini beranggotakan 24 orang yang terdiri dari ahli hukum dan pejabat di Mabes Polri. Tim ini akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus