Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan Bendera Bintang Kejora adalah simbol bagi kelompok separatis di Papua. Karena itu, pengibaran bendera ini dilarang pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI/TII, atau PKI, nggak boleh pakai itu (mengibarkan simbol mereka)," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JK mengatakan jika ada yang menilai bendera tersebut sebagai bentuk budaya masyarakat Papua, dia menyarankan bendera diubah sedikit agar boleh dikibarkan.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin perubahan lah. Bikin ada cenderawasihnya, contohnya," kata JK.
Jika diubah dan tak serupa dengan lambang OPM yang dinilai sebagai organisasi separatis, maka wajar jika Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Ia mengatakan tiap daerah memiliki simbolnya sendiri.
Bendera Bintang Kejora semakin sering terlihat selama aksi demonstrasi terjadi di tanah Papua dalam dua pekan terakhir. Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyebut bendera ini sebagai simbol budaya masyarakat Papua.
Meski begitu, bendera ini banyak disimbolkan sebagai bentuk kemerdekaan masyarakat Papua Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menegaskan bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah hal ilegal.