Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Enggan Komentar Penangkapan Dandhy Laksono - Ananda Badudu

Presiden Jokowi enggak mengomentari penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

27 September 2019 | 13.34 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 September 2019. Dalam keterangan persnya presiden mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban mahasiswa & turut berduka atas terjadinya gempa Maluku. Presiden juga mengegaskan agar tidak ada lagi tindakan represif aparat kepada aksi mahasiswa dan dilakukan investigasi kepada korban penembakan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 September 2019. Dalam keterangan persnya presiden mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya korban mahasiswa & turut berduka atas terjadinya gempa Maluku. Presiden juga mengegaskan agar tidak ada lagi tindakan represif aparat kepada aksi mahasiswa dan dilakukan investigasi kepada korban penembakan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari penangkapan aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia memilih meninggalkan wartawan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang bicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mulanya Jokowi bicara tentang tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, yaitu Randy dan Laode Yusuf Kardawi, serta penanganan gempa bumi di Ambon. Namun saat wartawan menanyakan soal penangkapan dua aktivis ini, ia membalikkan badan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Mensesneg dulu," katanya sambil berlalu usai salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Namun saat ditanya soal penangkapan aktivis ini, Pratikno menjawab normatif. "Saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Makasih, ya," ujarnya menyudahi pembicaraan.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Dandhy di rumahnya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, malam tadi pukul 23.00 WIB. Polisi membawanya ke Polda Metro Jaya.

Polisi menetapkan pendiri Watchdoc ini sebagai tersangka pelanggaran UU ITE karena memprovokasi isu Papua lewat media sosialnya. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Dandhy.

Beberapa jam setelah petugas menangkap Dandhy, polisi menangkap mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu. Lewat akun resmi Twitter-nya subuh tadi, Badudu mengatakan "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa."

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang mendampingi pemeriksaan Badudu mengatakan, musisi dan aktivis ini diperiksa polisi sebagai saksi. Polisi pun membebaskan Ananda Badudu.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus