Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Resmi Teken UU Provinsi Baru Papua

Jokowi resmi meneken tiga Undang-Undang yang mengatur provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua.

29 Juli 2022 | 11.37 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) melambaikan tangannya kepada warga saat tiba di lokasi Upacara Pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 2 Oktober 2021. Pekan Olahraga Nasional ini akan dibuka langsung oleh Jokowi. PON Papua 2021 digelar 2 Oktober sampai 15 Oktober 2021 di empat cluster di Papua. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) melambaikan tangannya kepada warga saat tiba di lokasi Upacara Pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 2 Oktober 2021. Pekan Olahraga Nasional ini akan dibuka langsung oleh Jokowi. PON Papua 2021 digelar 2 Oktober sampai 15 Oktober 2021 di empat cluster di Papua. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken tiga Undang-Undang yang mengatur provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua. Mulai dari Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Peraturan pelaksana UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan," demikian bunyi ketentuan penutup pada beleid yang diteken Jokowi pada 25 Juli ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan ketiga UU DOB Papua pada 30 Juni. Tapi sampai hari ini, sebagian masyarakat Papua masih protes atas keputusan ini.

Lebih lanjut, UU baru ini mengatur secara rinci ketiga provinsi. Pertama yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Papua Selatan yang terdiri dari empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Merauke jadi ibu kota provinsi.

Kedua yaitu UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah yang terdiri dari 8 kabupaten. Mulai dari Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Nabire jadi ibu kota provinsi.

Ketiga yaitu UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan. Jumlah kabupatennya juga 8 yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Jayawijaya jadi ibu kota provinsi.

Selain soal peraturan pelaksana, aturan lain yang sama yaitu soal kepala daerah. Pasal 8 di ketiga UU ini menyebutkan bahwa pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. "Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan," demikian bunyi pasal tersebut.

Lalu, ada juga pasal 11 yang sama-sama mengatur bahwa Penjabat Gubernur wajib membentuk perangkat daerah paling lama 3 bukan sejak dilantik.

Berikutnya ada lagi pasal 21 ayat 2 yang sama-sama mengatur soal pengisian aparatur sipil negara untuk pertama kalinya. Ada tiga jenis penerimaan pegawai yang dilakukan:

1. calon pegawai negeri sipil Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

2. pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.

3. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Selain ketiga UU, Jokowi juga menetapkan lima UU lain tentang provinsi. Mulai dari UU Nomor 17 tentang Sumatera Barat, UU Nomor 18 tentang Jambi, UU Nomor 19 tentang Riau, UU Nomor 20 tentang Nusa Tenggara Barat, dan terakhir UU Nomor 21 tentang Nusa Tenggara Timur.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus