Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Putusan Bawaslu membuka peluang JR Saragih dan Ance Selian, calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Demokrat dan PKB.

4 Maret 2018 | 15.07 WIB

JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
Perbesar
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap KPU meredakan ketegangan masyarakat Sumatera Utara akibat proses seleksi pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Keputusan Bawaslu mengendorkan urat saraf ketegangan Pilkada di sana," ujar Jansen saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.

Putusan itu, kata Jansen, membuka peluang Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Demokrat dan PKB, terbuka lebar. "Peluang JR Saragih (menjadi calon gubernur Sumut) terbuka kembali."

Baca:
Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance ...
Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan ...

Meski begitu, Jansen mengakui keputusan Bawaslu memang belum final. Saragih masih harus mengikuti serangkaian prosedur dalam tiga hari mendatang. Berikut amar putusan Bawaslu Sumut untuk JR Saragih:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian

  • Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;

  • Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang itu kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon;

    Baca: KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang ...

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018;

  • Terhadap Amar Putusan angka 2(dua), 3(tiga) dan 4(empat) itu di atas, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara);

  • Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksaanaan  Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan;

  • Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus