Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Naik Signifikan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebagai mesin kaderisasi, partai politik seharusnya mengantisipasi munculnya calon tunggal pada pilkada 2018.

14 Januari 2018 | 07.10 WIB

Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pilkada. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Angka calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 meningkat signifikan dibandingkan dengan pilkada 2017. Komisi Pemilihan Umum mencatat, dalam pilkada 2018, terdapat 13 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sedangkan dalam pilkada 2017 terdapat sembilan daerah yang terdapat calon tunggal.

Daerah-daerah dengan calon tunggal dalam pilkada 2018 adalah Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. "Tahun 2017 90 persen calon tunggal itu inkumben atau kerabat dari orang berkuasa," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Baca:
Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang...
Sandiaga Berharap Pilkada 2018 Mencontoh DKI

Dalam pilkada tahun lalu, terdapat sembilan calon tunggal, delapan di antaranya inkumben di daerahnya masing-masing. Sedangkan satu lagi merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Karolin Margaret Natasa, yang kemudian menjadi Bupati Landak.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi prihatin masih ada calon tunggal dalam pilkada 2018. Menurut dia, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik. “Kontestasi politik menjadi nihil,” ujarnya, di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

–– ADVERTISEMENT ––

 

Baca juga: Tito Karnavian: OTT Tetap Bisa Dilakukan Selama Pilkada 2018

Titi mengatakan terdapat dua varian calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Pertama, calon tunggal merupakan orang yang sebelumnya berkuasa atau inkumben. Kedua, calon tunggal adalah keluarga dari orang yang sedang berkuasa.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sebagai mesin kaderisasi, partai politik seharusnya menanggapi dan mengantisipasi munculnya calon tunggal.

KPU, kata Arief, akan memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan calon tunggal dalam pilkada 2018. Setelah pendaftaran ditutup pada 10 Januari lalu, KPU melakukan sosialisasi selama tiga hari, memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon mendaftar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus