Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

26 Juli 2024 | 06.22 WIB

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.
Perbesar
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia alias PSI Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB Jazilul Fawaid yang menyebut usia Kaesang belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kaesang mengatakan dirinya mengikuti undang-undang yang berlaku. "Ya balik lagi, kita taat dengan konstitusi, udah gitu aja," kata Kaesang saat ditemui di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, sebelumnya Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di hadapan wartawan saat acara partai di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, menilai sejauh ini hanya Anies Baswedan kandidat kuat Pilkada 2024.

Jazilul, saat ditanya peluang Kaesang dan Jusuf Hamka alias Babah Alun, menyebut Kaesang masih terkendala umur, sementara Babah Alun terkendala elektabilitas.

"Kaesang belum cukup umur. Babah Alun? Ya selamat, itu 'kan sikap Partai Golkar. Akan tetapi, Babah Alun perlu kerja keras. Elektoralnya belum ada," kata Jazilul

Soal ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah, Mahkamah Agung (MA) dalam surat putusannya bernomor 23P/HUM/2024 mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusan MA itu, majelis hakim mengubah frasa "terhitung sejak penetapan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, putusan MA itu dapat membuka jalan bagi Kaesang untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 mengingat bakal berusia 30 tahun—sesuai dengan batas usia minimal yang ditetapkan dalam aturan—saat masa pelantikan.

Terlepas dari itu, Kaesang belum memutuskan sikapnya untuk maju pada Pilkada 2024. PSI juga belum memutuskan tokoh-tokoh yang bakal mereka dukung di daerah, yang sempat disebut-sebut Kaesang potensial, yaitu Jakarta dan Jawa Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, saat ditemui di DPP PSI, Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia alias PSI Raja Juli Antoni menyebut langkah Kaesang untuk maju di Jakarta atau Jawa Tengah tergantung pada partai politik yang mengusungnya.

"Posisi Mas Kaesang di Jakarta maupun Jawa Tengah itu, menurut saya, posisi dilamar, bukan melamar," kata Juli saat ditemui di DPP PSI, Kamis, 25 Juli 2024.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus