Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kapuspen Klaim UU TNI Batasi Wewenang Tentara dalam Menduduki Jabatan Sipil

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan UU TNI tidak memperluas wewenang TNI.

25 Maret 2025 | 13.47 WIB

Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahaan RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 21 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Perbesar
Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahaan RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 21 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan UU TNI tidak memperluas wewenang TNI. Kristomei mengklaim beleid tersebut justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel TNI.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pilihan Editor:Puan Maharani Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dalang Teror terhadap Tempo

 "Itu justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan, penegasan. Tentara aktif enggak boleh masuk di luar 14 lembaga yang sudah digariskan tadi," kata dia dalam diskusi lewat Zoom, Selasa, 25 Maret 2025.  
 
Karena itu, ia menegaskan bahwa TNI tidak akan menduduki jabatan yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil. Untuk 14 lembaga yang dimaksud, Kristomei mengatakan penempatan prajurit TNI hanya dilakukan jika ada permintaan dari lembaga tersebut. Setelah itu, Mabes TNI akan menunjuk prajurit yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.  
 
"Tidak ujuk-ujuk kami bisa masuk ke situ. Ada assessment, jadi permintaan dari kementerian atau lembaga kepada TNI. TNI itu menawarkan kepada prajuritnya siapa yang bisa masuk ke sini, yang punya keahlian," ujarnya.  
 
Selanjutnya, jika kemudian ada anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut, Kristomei menegaskan prajurit tersebut seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI
 
Sebagaimana dituangkan dalam perubahan Pasal 47 UU, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.  
 
Ke-14 lembaga yang dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan Negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), serta Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden. Selain itu, ada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Badan Search and Rescue (SAR) Nasional.  
 
Lembaga lainnya mencakup Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut. Sementara itu, posisi di Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) serta Mahkamah Agung juga termasuk dalam daftar tersebut.  
 
Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.  
 
Anggota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketukan palu Puan.  
 
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus