Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Tanah Air masih terbilang tinggi.
Perempuan acap kali tidak mendapat keadilan ketika berhadapan dengan hukum.
Aturan turunan dari Undang-Undang TPKS perlu segera diterbitkan.
JAKARTA – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Tanah Air masih terbilang tinggi. Perempuan yang berhadapan dengan hukum acap kali tidak mendapat keadilan. Bahkan, ketika perempuan menjadi korban—terutama korban kekerasan seksual—nyaris tidak ada penyelesaian di pengadilan. "Kalau kasus pelecehan atau pemerkosaan diusut, kami selalu dihadapkan pada stigma tabu," kata aktivis perempuan Ririn Sefsani, Rabu, 8 Maret 2023. "Karena dianggap aib, ada desakan dari berbagai pihak agar kasus ini ditutup."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo