Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan secara resmi format Kurikulum Merdeka pada 25 Maret 2024. Format Kurikulum Merdeka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, diatur kegiatan Pramuka tidak lagi masuk kategori program ekstrakurikuler wajib di sekolah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo