Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Tawuran Bocah SD di Depok, Menteri PPPA: Bukan Kriminal, Mereka Korban Sistem

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan, tawuran pelajar SD di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan penting bagi seluruh elemen masyarakat.

17 Mei 2025 | 14.42 WIB

Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa tawuran pelajar SD di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan penting untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari Antara, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas tawuran yang melibatkan siswa SD di Cilangkap, Depok, pada 10 Mei 2025. Lebih lanjut, Arifah menambahkan, kejadian ini sangat memprihatinkan dan harus ditangani dengan serius, sebab semua anak Indonesia layak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, penanganan anak-anak yang terlibat harus mengutamakan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.  Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan anak di bawah 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. 

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," tutur Arifah.

Kementerian PPPA telah bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Depok guna memastikan pelaksanaan pendampingan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Langkah-langkah yang diambil meliputi penjangkauan, pemberian dukungan psikososial, serta skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.

Selain itu, Arifah menekankan akan pentingnya kontribusi sekolah sebagai tempat yang aman dan ramah bagi anak.

"Pendidikan karakter harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan toleransi," kata dia.

Menurutnya, penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan sangat penting sebagai kunci untuk mendeteksi dan menangani potensi kekerasan secara dini.

Selain itu, untuk memperkuat upaya pencegahan, Menteri PPPA mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang berbasis perlindungan anak di tingkat desa atau kelurahan. RBI berfungsi sebagai forum kolaboratif lintas sektor, melibatkan sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat, dengan tujuan mencegah serta menangani perilaku menyimpang secara terpadu.

"Kami mengajak orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan zona aman bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh-kembangnya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Arifah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus