Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi, menanggapi soal temuan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kesalahannya bukan pada kebijakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi masalahnya bukan pada kebijakannnya. Tapi pada kemauan dan komitmen kita bersama untuk menjalankan kebijakan dengan penuh integritas," kata Hasbi kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal kecurangan Hasbi mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Koordinasi PMK, Kemendagri, Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPAI melakukan koordinasi dalam pengawasan pelaksanaan PPDB. Masing-masing lembaga itu membuka layanan aduan.
"Kami apresiasi KPK yang telah melakukan layanan pengaduan soal gratifikasi pelaksanaan PPDB," ujarnya.
Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kata Hasbi, bertolak belakang dengan semangat perbaikan kualitas pendidikan yang sedang diupayakan.
"Kami mendukung penegakan aturan hukum jika ada oknum-oknum yang terbukti melanggar," tuturnya.
Muncul permintaan masyarakat untuk mengubah PPDB saat ini ke nilai karena ada kecurangan. Menurut Hasbi sistem nilai juga tidak akan mencegah praktik kecurangan tidak terjadi. "Perlu dipahami dengan sistem nilai praktik KKN juga tidak terhindarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan menemukan praktik kecurangan dalam jalur prestasi di 7 SMA hingga membuat PPDB dihentikan sementara waktu. Termasuk Ombudsman memanggil kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain Ombudsman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima tiga aduan soal hambatan penerimaan siswa di jalur afirmasi satu kasus jenjang SD di Jakarta, yakni siswa yang harusnya masuk namun tidak lolos tergantikan murid lain. Kemudian dua laporan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dan Medan adanya murid penyandang disabilitas yang tidak diterima karena akses layanan sekolah tidak memadai.
Pilihan Editor: Cara dan Syarat Daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP-SMA