Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kenakan Pakaian Merah, Anies Disebut akan Bertemu Megawati di Markas PDIP

Anies meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan sebelum berangkat.

26 Agustus 2024 | 12.10 WIB

Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa
Perbesar
Anies Baswedan berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum berangkat ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan mengenakan memakai baju tenun berwarna merah saat berpemitan kepada ibunya di kediamannya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anies meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan beserta istrinya Ferry Farhati, di ruang keluarga. Anies dikabarkan akan menemui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anies berangkat dulu ya, mohon doa restunya semoga dilancarkan hari ini,” kata Anies lewat rilis tertulis yang diterima Tempo, Senin, 26 Agustus 2024. 

Sang ibunda, Aliyah pun langsung menegadahkan tangan dan berdoa agar anaknya diberi kelancaran dalam menjalankan semua amanah. “Insya Allah Anies dimudahkan dalam mengemban amanah apapun, semoga selalu fiiringi dan diberikan pertolongan Allah SWT,” ujarnya.

Juru bicara Anies, Angga Putra Firidian, mengkonfirmasi rencana kunjungan Anies ke DPP PDIP. “Betul, kabarnya akan ke DPP. Kami belum tahu detailnya terkait apa,” kata dia saat dikonfirmasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon gubernurnya di Jakarta. Lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus lalu, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Partai politik atau koalisi partai di Jakarta kini tidak lagi harus memenuhi 22 kursi DPRD untuk mengusung calon, tetapi hanya diwajibkan memenuhi 7,5 persen perolehan suara sah. 

Putusan ini sekaligus membuka peluang Anies Baswedan untuk dicalonkan oleh PDIP. Nama Anies memang disebut-sebut akan diusung PDIP. Nama Rano Karno dan Hendrar Prihadi mencuat sebagai calon pendamping Anies. 

Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partainya tetap akan memajukan Anies Baswedan jika dijegal lewat revisi Undang-undang Pilkada. Ia menegaskan akan mengawal Anies mendaftar ke KPU dengan landasan hukum Putusan MK. 

Insya Allah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR setelah rapat Badan Legislasi, Rabu, 21 Agustus 2024.

Devy Ernis berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus