Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendapat banyak sorotan. Hal tersebut terjadi menyusul ditemukannya kasus NIP PNS bodong. Tidak tanggung-tanggung, PNS yang menjadi korban NIP PNS bodong adalah Rusnawi, Kepala BKKBN Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NIP yang dimiliki Rusnawi sejak ia menjabat pada April 2020 sama sekali tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibat hal tersebut, Rusnawi tidak mendapat hak-hak yang seharusnya diterima sebagai PNS, seperti gaji, tunjangan, dan sebagainya. Lantas, apa sebenarnya fungsi NIP PNS?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam hal kepegawaian, NIP PNS memiliki fungsi yang berkaitan dengan identifikasi dan pengorganisasian pegawai. Sebelumnya, NIP PNS terdiri dari 9 digit saja. NIP PNS yang terdiri dari 9 digit lebih mudah untuk diidentifikasi secara kasat mata. Namun, NIP PNS yang terdiri dari 18 digit, meskipun lebih panjang dan sulit diidentifikasi secara kasat mata, memiliki fungsi tersendiri.
Dilansir dari bkd.jabarprov.go.id, NIP PNS yang terdiri dari 18 digit memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mewujudkan Identitas Tunggal;
- PNS yang Unified (perekat bangsa);
- Menjamin masing-masing PNS hanya memiliki satu nomor identitas tunggal;
- PNS tidak terpengaruh oleh jumlah instansi/Pemekaran wilayah.
- Terbatasnya 2 Digit pertama Nomor Induk Pegawai (NIP lama);
- NIP Ganda dan adanya PNS yang menggunakan NIP PNS yang sudah pensiun;
Sementara itu, dalam hal pemberian hak-hak kepegawaian, NIP PNS memiliki fungsi yang cukup berbeda. Dilansir dari bkpsdmwajo.id, NIP PNS memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan Karir PNS;
- Pelayanan Gaji;
- Pelayanan Pensiun;
- Pelayanan Asuransi Sosial;
- Pelayanan Tabungan;
- Pengelolaan Administrasi Kepegawaian; dan
- Pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS
BANGKIT ADHI WIGUNA