Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kecewa dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Januari 2017 yang memutuskan untuk merevisi Undang-Undang ASN perihal pengangkatan pegawai honorer.
Menurut dia, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah persoalan teknis dan tidak perlu diatur dalam revisi undang-undang. Sebab, undang-undang mengatur masalah-masalah strategis. “Kalau betul mau diberikan jalan untuk pengangkatan pagawai honorer, itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di dalam Peraturan Presiden,” kata Sofian kepada Tempo di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Cegah Jual-Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting
Sofian menuturkan persoalan kedua soal meritokrasi, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan sistem meritokrasi tersebut. Sebab, birokrasi di Indonesia sudah berada pada level yang rendah di Asia, sehingga perlu memberikan penghargaan bagi pegawai-pegawai yang berkualitas dalam kebijakan meritrokasi. Ia menyebut birokrasi Indonesia berada 9 poin di bawah Vietnam, 20 poin di bawah Thailand, dan 54 poin di bawah Singapura.
Usulan KASN tersebut telah disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon beberapa hari lalu. Sofian membantah bahwa pihaknya menolak adanya revisi UU ASN. Namun, ia menilai KASN bahwa untuk pengangkatan tenaga honorer bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU ASN.
Baca: KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi
Menurut Sofian, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau Presiden bisa dimunculkan satu pasal mengenai manajemen pegawai negeri sipil atau P3K. Dalam pasal tersebut bisa disebutkan pegawai honorer diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi pegawai. “Ini sudah cukup bagi mereka,” kata dia.
Sofian mencontohkan tenaga honorer penyuluh pertanian. Apabila mereka memang memiliki kualifikasi karena telah berpengalaman bekerja di sektor pertanian maka berpeluang besar lolos seleksi pegawai tersebut. Dengan kata lain, tes penerimaan calon pegawai berdasarkan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan-jabatan yang dilamar. “Bukan tanpa tes, itu tidak bisa dong, harus dengan tes,” kata dia.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini