Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

KJP Plus Jakarta Cair Pekan Depan

Dinas Pendidikan Jakarta akan mencairkan KJP Plus, pekan depan. Distribusi bantuan buat siswa kurang mampu ini terlambat dari jadwal semula.

9 Juni 2024 | 14.20 WIB

KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakarta Pusat Terancam Dicabut
Perbesar
KJP Plus Pelajar Beli Miras di Jakarta Pusat Terancam Dicabut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa akan dicairkan pada pekan kedua bulan ini. Pelaksana tugas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penerima KJP Plus yang dananya akan dicairkan pada pekan kedua Juni ini adalah peserta didiik yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun warga rentan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Budi lewat keterangan tertulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ahad, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai data Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus pada April 2024 sebanyak 656.390 peserta. Adapun total siswa di Jakarta sesuai data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencapai 1,67 juta.

Sesuai jadwal semula, Dinas Pendidikan akan mendistribusi KJP Plus bagi murid sekolah dasar atau sederajat pada 22-25 April, siswa sekolah menengah pertama atau sederajat pada 26 April-6 Mei, serta siswa sekolah menengah atas atau madrasah aliyah pada 3-9 Mei 2024.

Budi mengatakan distribusi KJP Plus tahap I 2024 ini memang sedikit terlambat. Alasannya, Dinas Pendidikan perlu melakukan pemadanan dan memverifikasi ulang penerima bantuan terlebih dahulu.

"Warga penerima kali ini perlu ada penyesuaian sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan kembali," kata Budi.

Dalam proses verifikasi, kata dia, penerima bantuan harus warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta. Syarat lainnya, warga penerima tidak memiliki kendaraan roda empat. 

Di samping itu, dalam Kartu Keluarga calon penerima tidak ada yang berstatus sebagai pegawai negeri; anggota TNI/Polri; anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, maupun anggota legislatif; serta pegawai tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMND)

Pendaftaran KJP Plus tahap 1 sesungguhnya sudah dibuka sejak 22 April hingga awal Mei lalu. KJP Plus merupakan program strategis untuk memberi akses kepada warga Jakarta kurang mampu untuk mengenyam pendidikan, minimal hingga tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Nilai KJP Plus yang bakal diterima siswa di setiap tingkatan pendidikan berbeda-beda. Murid sekolah dasar atau sederajat akan menerima Rp 250 ribu per bulan setiap siswa. Dana tersebut terdiri atas dana rutin Rp 135 ribu dan dana berkala Rp 115 ribu. Lalu tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu setiap siswa per bulan, yang akan diberikan selama enam bulan.

Siswa sekolah menengah pertama atau sederajat akan menerima KJP Plus sebesar Rp 300 ribu per bulan per siswa. Adapun tambahan SPP siswa sekolah swasta sebesar Rp 170 ribu setiap siswa per bulan, yang akan diberikan selama enam bulan.

Selanjutnya, siswa sekolah menengah atas maupun madrasah aliyah akan menerima KJP Plus sebesar Rp 420 ribu per bulan setiap siswa. Lalu tambahan SPP siswa sekolah swasta sebesar Rp 290 ribu setiap siswa per bulan, yang akan diberikan selama enam bulan.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus