Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM kembali Periksa Prabowo yang Akui Kejar Aktivis 98

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM untuk kembali memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97-98.

13 Februari 2024 | 19.14 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kanan) berpose sambil mengepalkan tangan usai menghadiri deklrasi Gerakan PraBu di Gedung Marina, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 18 Agustus 2023. Kegiatan yang dihadiri ribuan relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (PraBu) se-Jateng tersebut untuk mendukung Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Perbesar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko (kanan) berpose sambil mengepalkan tangan usai menghadiri deklrasi Gerakan PraBu di Gedung Marina, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 18 Agustus 2023. Kegiatan yang dihadiri ribuan relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (PraBu) se-Jateng tersebut untuk mendukung Prabowo sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk kembali memeriksa Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97-98.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami menyampaikan sejumlah fakta dalam surat desakan. Pertama, kami tentu tak abai terhadap fakta-fakta yang ada di masyarakat terutama secara kronologis Prabowo sudah mengakui, ‘saya menculik dan orang-orang yang saya culik itu sudah saya kembalikan’,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dimas, Prabowo sudah mengakui tindak penculikan sehingga patut dijadikan suatu bukti untuk dilaporkan ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk proses lebih lanjut. "Kemudian rekomendasi DPR tahun 2009, yang ini sama sekali tak pernah disebut oleh Komnas HAM dan Kejagung. Padahal rekomendasi itu tujuannya diberi ke presiden supaya dia bisa mengeluarkan Keppres untuk pembentukan pengadilan Adhoc,” kata dia.

Adapun bukti-bukti lainnya, kata Dimas, yakni Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tentang pemecatan Prabowo, yang juga dibicarakan dalam masa kampanye 2014. “Tapi kemudian kami melihat itu sebagai fakta yang harusnya diambil momentumnya oleh Komnas HAM untuk menambahkan juga melengkapi dokumen penyelidikan untuk dikirimkan kembali,” kata dia.

Sementara untuk langkah selanjutnya, Dimas menuturkan pihaknya akan terus mencoba berkomunikasi dan berkorespondensi dengan komisioner. Ia juga mengatakan kekecewan karena tak ada seorang komisioner di kantor yang menerima mereka.

“Ini menunjukkan bagaimana gestur komisioner yang hari ini memang abai terhadap tanggungjawab juga otoritasnya untuk berkomitmen dalam kasus HAM. Kami juga akan coba upaya gugatan strategis dengan penundaan berlaurt-larut karena memang ketiadaan status hukuman yang cepat dan efektif menunjukkan bahwa ada proses ketidakadilan,” ujarnya.

Prabowo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada Budiman Sudjatmiko dan Agus Jabo karena pernah mengejar mereka saat menjabat sebagai Danjen Kopassus. Momen itu terjadi saat Prabowo menyapa sejumlah aktivis 98 dalam acara Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Pada era 1998, Budiman dan Agus dikenal sebagai aktivis reformasi.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus