Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Mencari Solusi tanpa Relokasi

Komnas HAM meminta rencana relokasi warga Pulau Rempang dihentikan. BP Batam menolak karena terikat kesepakatan dengan investor.

12 September 2023 | 00.00 WIB

Unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, 11 September 2023. ANTARA/Teguh Prihatna
Perbesar
Unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, 11 September 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komnas HAM meminta relokasi warga Pulau Rempang dihentikan.

  • BP Batam tetap akan melanjutkan relokasi karena terikat dengan kesepakatan.

  • Ribuan warga Rempang berunjuk rasa di depan kantor BP Batam.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menghentikan rencana relokasi warga Pulau Rempang. Permintaan itu disampaikan setelah Komnas HAM mendapat keterangan dari pihak-pihak yang berhubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus